Aturan Ganjil Genap di Jakarta Saat Mudik Lebaran Berdasarkan Aturan Pemprov DKI, Berikut Tanggalnya!
HAIJAKARTA.ID– Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan peraturan untuk meniadakan aturan ganjil genap di Jakarta saat mudik lebaran selama sebelum dan sesudah liburan idul fitri 1445 Hijriah.
Peniadaan aturan ganjil genap ini diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta yang bertujuan mengurangi kepadatan lalu litas selama masa liburan.
Bedasarkan akun Media sosial instagram milik Dishub Provinsi DKI Jakarta @dishubdkijakarta, Aturan peniadaan kebijakan ganjil genap ini di berlakukan selama 1 minggu yaitu mulai tanggal 8 April 2024 hingga tanggal 15 April 2024.
Kepala dinas Perhubungan DKI Jakarta, Bapak Syafrin Liputo mengatakan bahwa saat libur lebaran dan cuti bersama, kebijakan aturan terkait ganjil genap tidak berlaku. (Senin, 1/4/2024)
Acuan dari aturan ini adalah SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Mentri Agama.
SKB yang dimaksud adalah SKB nomor 855 tahun 2023, Nomor 4, 2023 terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Aturan terkait Gage ini juga dianggap sudah sesuai dengan Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019, pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
Namun, walaupun aturan ini ditiadakan, pihak Dishub DKI mengimbau kepada masyarakat umum khususnya DKI Jakarta agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.
Aturan Ganjil Genap di Jakarta Saat Mudik Lebaran Justru diberlakukan di Jalan Tol Jakarta – Cikampek
Selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024, Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem aturan ganjil-genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Siste Ganjil genap di jalan tol ini merujuk kepada SKB Direktur JenderalPerhubungan Darat, Dirjen Bina Marga dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri dengan Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 yang di terbitkan pada tanggal 5 Maret 2024.
Kebijakan ini diberlakukan mulai tanggal 5 hingga 8 april 2024 dan di lanjutkan saat arus balik mudik yaitu tanggal 12 hingga 14 april 2024.
Berdasarkan pernyataan dari Kapolda metro jaya, yaitu bapak Irjen Karyoto (1/4/2024), Beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan GaGe tanggal 5 april sampai tanggal 8 april 2024. Gage mudik dimulai jam 2 siang.
Aturan ini di berlakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas kendaraan yang memasuki jalan tol. Jika nomor Polisi ganjil maka harus berangkat tanggal ganjil, sedangkan kalau mau tanggal genap maka nopolnya juga genap. Begitulah statement dari Irjen Karyoto menambahkan pernyataan sebelumnya.
Saat menghadiri apel gelar pasukan operasi ketupat 2024 di lapangan silang monas, Jakarta, pada hari Rabu (3/4/2024), Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan bersama Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso selaku Dirgakkum Korlantas Polri menyampaikan pernyataan terkait tindakan yang diberlakukan dalam aturan gage di jalan tol ini.
Dalam pernyataan yang di rilis pihak Divisi Humas POLRI, Pihak Kakorlantas tidak akan mengentikan atau meminta pelanggar aturan ganjil genap di jalan tol untuk berputar balik, akan tetapi pelanggar lalu lintas akan mendapatkan tindakan berupa tilang elektronik melalui pantauan kamera ETLE.
Polri juga telah mempersiap menyiagakan helikopter saat arus mudik dan arus balik lebaran 2024. Helikopter tersebut akan di fungsikan sebagai ambulan udara yang membutuhkan pertolongan darurat untuk dievakuasi ke Rumah Sakit terdekat.
Irjen Pol Aan Suhaan mengatakan bahwa “ Pihak Polri juga menyiapkan Helikopter untuk mempercepat evakuasi jika terjadi kecelakaan yang memiliki tingkat fatalitasnya tinggi. dan kita sudah koordinasi dengan rumah sakit yang menjadi rujukan terdekat”.
Pengecualian Penerapan Ganjil-Genap
Aturan Ganjil Genap memang dikecualikan untuk beberapa kendaraan dengan kategori tertentu. Kendaraan apa saja kira-kira?
Kendaraan Pimpinan Lembaga Republik Indonesia, seperti:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Ketua Mahkamah Agung
- Ketua Mahkamah Konstitusi
- Ketua Komisi Yudisial
- Menteri dan Pimpinan Lembaga Non-Kementerian.
- Kendaraan pimpinan atau pejabata asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara
- Kendaran ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda motor kendaraan berwarna dasar kuning
- Kendaraan operional pengelola jalan tol
- Kendaraan angkutan barang.
- Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Oleh sebab itu bagi pemudik yang akan melakukan perjalanan melawati jalan tol khususnya wilayah Tol Jakarta – Cikampek, harap memperhatikan keselamatan berkendara dan mengenal aturan yang di berlakukan saat di perjalanan terutama aturan ganjil genap di Jakarta saat mudik lebaran jika tidak ingin mendapat surat tilang elektronik.