Aturan Ganjil Genap Hari ini di Jakarta Selama Libur Natal Ditiadakan, 25-26 Desember 2024
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan aturan ganjil genap ini dan besok selama dua hari, yakni pada Rabu (25/12) dan Kamis (26/12).
Kebijakan ini berlaku untuk mendukung perayaan Natal dan libur Tahun Baru (Nataru) 2024.
Aturan Ganjil Genap Hari ini di Jakarta
Informasi tersebut diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui unggahan di akun Instagram resmi mereka, @dishubdkijakarta.
Dasar keputusan ini mengacu pada sejumlah peraturan, termasuk:
- Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023).
- Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pengumuman Lebih Lanjut untuk Libur Tahun Baru
Dishub DKI Jakarta juga menyampaikan bahwa kebijakan ganjil genap untuk libur Tahun Baru, khususnya pada 31 Desember 2024, akan diinformasikan lebih lanjut melalui media sosial resmi mereka.
Selama periode libur Nataru, Dishub DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan.
Peningkatan volume kendaraan diprediksi terjadi, terutama di kawasan wisata dan area yang menjadi tujuan utama masyarakat selama liburan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kelancaran arus lalu lintas dapat terjaga, sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang merayakan liburan.