sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Aturan pakaian saat tes PPPK 2024 untuk peserta pria dan Wanita jadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan!

Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah dimulai dan aturan terkait pakaian yang harus dikenakan selama ujian berlangsung juga harus diperhatikan.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh peserta, baik pria, wanita, maupun wanita yang mengenakan hijab. Mematuhi aturan berpakaian ini menjadi syarat wajib agar peserta diizinkan mengikuti ujian.

Ketentuan Pakaian Tes PPPK 2024 untuk Peserta Pria

Bagi peserta pria, pakaian yang diwajibkan meliputi:

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos. Kemeja tersebut tidak boleh memiliki corak atau motif, serta harus dilengkapi dengan kerah.
  • Celana panjang berbahan kain berwarna hitam polos. Celana ini tidak diperkenankan berbahan jeans atau corduroy.
  • Sepatu tertutup berwarna hitam. Jenis sepatu lain tidak diperkenankan.
  • Peserta tidak diperbolehkan menggunakan ikat pinggang atau jam tangan selama ujian berlangsung.

Ketentuan Pakaian Tes PPPK 2024 untuk Peserta Wanita

Untuk peserta wanita, berikut aturan pakaian yang harus dipatuhi:

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos. Sama seperti peserta pria, kemeja harus tanpa corak dan memiliki kerah.
  • Celana panjang atau rok berbahan kain berwarna hitam polos. Celana atau rok tidak diperbolehkan terbuat dari bahan jeans, corduroy, atau legging.
  • Sepatu tertutup berwarna hitam.
  • Peserta tidak diperkenankan memakai ikat pinggang dan jam tangan.

Ketentuan Pakaian Tes PPPK 2024 untuk Peserta Wanita Berhijab

Peserta wanita yang berhijab diwajibkan mengikuti ketentuan pakaian yang serupa dengan peserta wanita lainnya, dengan tambahan sebagai berikut:

  • Jilbab berwarna hitam polos.
  • Aturan lainnya, seperti penggunaan kemeja putih, celana atau rok hitam, serta larangan menggunakan ikat pinggang dan jam tangan, tetap berlaku.

Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Ujian

Selain mematuhi aturan pakaian, peserta juga harus membawa sejumlah dokumen penting, yaitu:

  1. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun resmi pelamar di laman SSCASN.
  2. Dokumen identitas kependudukan, berupa salah satu dari berikut ini:
  • KTP elektronik asli atau digital.
  • Kartu Keluarga (KK) asli yang dilengkapi barcode dan tanda tangan basah kepala keluarga, atau telah dilegalisir.
  • Surat keterangan perekaman data kependudukan asli.

Ketentuan Tambahan yang Harus Dipatuhi

Peserta harus mematuhi sejumlah syarat dan ketentuan tambahan untuk memastikan kelancaran proses ujian, yaitu:

  • Membawa alat tulis sendiri, berupa pensil kayu.
  • Hadir tepat waktu, yakni 90 menit sebelum waktu ujian yang dijadwalkan.
  • Tidak diperbolehkan mengubah waktu atau tempat ujian dengan alasan apa pun.
  • Tidak diperkenankan memarkir kendaraan di lokasi ujian. Pengantar atau orang tua peserta juga dilarang menunggu di area ujian.
  • Biaya transportasi dan akomodasi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
  • Larangan Menggunakan Perhiasan dan Aksesori

Sebagai tambahan, peserta tidak diperkenankan mengenakan aksesori, seperti cincin, gelang, atau perhiasan lain. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh peserta demi menjaga keseragaman dan kelancaran proses seleksi.

Dengan memahami dan mematuhi semua ketentuan di atas, peserta diharapkan dapat mengikuti ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2024 dengan lancar dan tanpa hambatan.