Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemerintah melakukan perubahan terhadap mekanisme perhitungan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam PMK Nomor 211 Tahun 2017 mengenai tunjangan kinerja di lingkungan DJP.

Meski tidak banyak disorot publik, revisi aturan ini membawa perubahan penting dalam sistem penilaian kinerja pegawai pajak.

Pemerintah kini memperkuat hubungan antara pencapaian target penerimaan negara dengan besaran tunjangan yang diterima aparatur pajak.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas organisasi serta mendorong kinerja pegawai dalam menghadapi tantangan penerimaan negara yang semakin kompleks.

Skema baru ini, pegawai pajak tidak hanya dituntut menjaga pertumbuhan penerimaan, tetapi juga memastikan target yang telah ditetapkan pemerintah dapat tercapai secara optimal.

Alasan Pemerintah Melakukan Revisi Aturan

Dalam konsideran PMK Nomor 39 Tahun 2026 disebutkan bahwa perubahan regulasi dilakukan untuk mendukung peningkatan kinerja organisasi dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Pemerintah menilai bahwa sistem pengukuran kinerja perlu disesuaikan dengan kondisi terkini.

Seiring meningkatnya kebutuhan pembiayaan negara dan tuntutan optimalisasi pendapatan, DJP dituntut memiliki sistem insentif yang mampu mendorong produktivitas serta akuntabilitas pegawai.

Selain itu, penerimaan pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang berperan penting dalam mendanai berbagai program pembangunan, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga berbagai program strategis nasional lainnya.

Oleh karena itu, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh instrumen pendukung kinerja pegawai, termasuk tunjangan kinerja, memiliki keterkaitan yang kuat dengan pencapaian target penerimaan negara.

Perubahan Bobot Penilaian Kinerja Penerimaan Pajak

Dalam sistem penilaian kinerja DJP, aspek penerimaan pajak memiliki kontribusi besar terhadap penentuan tunjangan kinerja.

Porsi penilaian kinerja penerimaan bahkan mencapai 70 persen dari total penilaian organisasi.

Di dalam komponen tersebut terdapat dua indikator utama yang menjadi dasar pengukuran.

Pertama adalah kinerja capaian penerimaan pajak, yaitu ukuran yang menunjukkan seberapa besar realisasi penerimaan dibandingkan target penerimaan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kedua adalah kinerja pertumbuhan penerimaan pajak, yakni ukuran yang melihat seberapa besar peningkatan penerimaan dibandingkan periode sebelumnya sesuai target pertumbuhan yang ditetapkan.

Pada aturan lama yang berlaku sejak 2017, pemerintah memberikan bobot lebih besar kepada indikator pertumbuhan penerimaan.

Saat itu, pertumbuhan penerimaan memiliki porsi 60 persen, sementara capaian penerimaan hanya berbobot 40 persen.

Namun melalui PMK Nomor 39 Tahun 2026, komposisi tersebut diubah menjadi lebih seimbang. Kini kedua indikator memiliki bobot yang sama, yakni masing-masing 50 persen.

Perubahan ini menjadi salah satu poin paling penting dalam revisi aturan tukin DJP karena secara langsung memengaruhi cara kinerja pegawai diukur dan dievaluasi.

Makna di Balik Perubahan Kebijakan

Selama bertahun-tahun, fokus pada pertumbuhan penerimaan dimaksudkan untuk mendorong kantor-kantor pajak terus memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara dari tahun ke tahun.

Pendekatan tersebut dianggap efektif dalam mendorong inovasi dan pengembangan potensi pajak baru. Namun di sisi lain, pemerintah melihat perlunya keseimbangan antara pertumbuhan dan pencapaian target penerimaan yang telah ditetapkan.

Melalui formula baru ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa pertumbuhan penerimaan saja tidak cukup apabila target penerimaan tahunan belum berhasil dicapai.

Dengan kata lain, kantor-kantor pajak tidak hanya dituntut mencatat peningkatan penerimaan dibanding tahun sebelumnya, tetapi juga harus memastikan target nominal penerimaan yang telah ditetapkan dalam APBN dapat direalisasikan.

Kebijakan tersebut mencerminkan perubahan orientasi yang lebih menekankan hasil konkret dalam bentuk pencapaian target penerimaan negara.