Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan WFH bagi karyawan swasta melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Kebijakan ini mengatur penerapan work from home (WFH) di sektor swasta, BUMN, dan BUMD sebagai bagian dari strategi efisiensi energi nasional.

Penerapan WFH ini bersifat imbauan, bukan kewajiban mutlak, sehingga pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.

Aturan WFH bagi Karyawan Swasta

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung ketahanan energi sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif.

Ia menyampaikan bahwa perusahaan didorong untuk menerapkan sistem kerja dari rumah selama satu hari dalam sepekan.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD dianjurkan menerapkan WFH bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu, dengan pengaturan jam kerja disesuaikan kebijakan internal masing-masing perusahaan.

Hak Pekerja Tetap Dijamin

Dalam aturan WFH bagi karyawan swasta, pemerintah memastikan hak pekerja tetap terlindungi.

Beberapa ketentuan yang harus dipatuhi perusahaan antara lain:

  • Upah atau gaji tetap dibayarkan sesuai ketentuan
  • Hak pekerja tidak berkurang
  • WFH tidak mengurangi jatah cuti tahunan
  • Pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya

Pemerintah juga menekankan bahwa produktivitas dan kualitas layanan harus tetap dijaga meski bekerja dari rumah.

Sektor yang Dikecualikan dari WFH

Tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Dalam aturan tersebut, sejumlah sektor dikecualikan karena membutuhkan kehadiran fisik.

Berikut sektor yang tidak terdampak kebijakan WFH:

  • Kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, farmasi)
  • Energi (BBM, gas, listrik)
  • Infrastruktur dan pelayanan publik (jalan tol, air bersih, pengangkutan sampah)
  • Ritel dan perdagangan (bahan pokok, pasar, pusat perbelanjaan)
  • Industri dan produksi (pabrik dan operasional mesin)
  • Jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan)
  • Makanan dan minuman (restoran, kafe, usaha kuliner)
  • Transportasi dan logistik
  • Keuangan (perbankan, asuransi, pasar modal)

Sektor-sektor tersebut tetap diwajibkan beroperasi secara langsung untuk menjaga kelancaran layanan.

Program Hemat Energi Jadi Fokus

Selain mengatur aturan WFH bagi karyawan swasta, pemerintah juga mendorong program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.

Beberapa langkah yang diimbau antara lain:

  • Penggunaan teknologi hemat energi
  • Penguatan budaya hemat listrik dan bahan bakar
  • Pengawasan konsumsi energi secara terukur

5 Tips Hemat Energi di Kantor yang Wajib Dipahami

Berikut 5 tips hemat energi di rumah yang mudah dilakukan sehari-hari:

1. Matikan Perangkat Saat Tidak Digunakan

Pastikan komputer, lampu, AC, dan printer dimatikan setelah jam kerja atau saat tidak dipakai. Mode standby tetap mengonsumsi listrik, jadi sebaiknya benar-benar dimatikan.

2. Gunakan Pencahayaan Secara Efisien

Manfaatkan cahaya alami di siang hari dengan membuka tirai atau jendela. Gunakan lampu LED agar lebih hemat energi.

3. Atur Penggunaan AC

Setel suhu AC di kisaran 24–26°C agar tetap nyaman dan hemat listrik. Tutup pintu dan jendela saat AC menyala agar tidak boros energi.

4. Gunakan Peralatan Kantor Secara Bijak

Cetak dokumen seperlunya, gunakan mode hemat tinta dan kertas. Matikan mesin fotokopi atau printer jika tidak digunakan dalam waktu lama.

5. Terapkan Budaya Hemat Energi

Ajak seluruh karyawan untuk disiplin hemat energi, seperti mematikan lampu saat keluar ruangan. Bisa juga membuat pengingat atau poster hemat energi di area kantor.