Awas Uang Tunjangan Amsyiong! Mudik Lebaran ASN Jakarta Jangan Gunakan Kendaraan Dinas
HAIJAKARTA.ID – Gubernur Jakarta, Pramono, resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran tahun ini.
Larangan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran yang dikeluarkan menjelang musim mudik Lebaran 2025.
“Kendaraan dinas adalah fasilitas operasional yang harus digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran,” ujar Gubernur Pramono dalam keterangan resminya, Rabu (12/3/2025).
Sanksi Bagi ASN yang Melanggar
Dalam kebijakan tersebut, ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi ini bisa berupa teguran tertulis, pemotongan tunjangan, hingga sanksi administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran.
“Kami akan melakukan pengawasan ketat, dan jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Alasan di Balik Kebijakan Ini
Gubernur Pramono menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan dinas tetap terawat dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan upaya penghematan anggaran daerah, termasuk pengeluaran untuk bahan bakar dan pemeliharaan kendaraan dinas.
“Kami ingin memastikan bahwa kendaraan dinas tetap dalam kondisi prima untuk mendukung pelayanan publik setelah libur Lebaran. Selain itu, kebijakan ini juga sebagai bentuk efisiensi anggaran daerah,” lanjutnya.
Imbauan untuk ASN
Sebagai alternatif, ASN yang ingin mudik diimbau untuk menggunakan transportasi umum atau kendaraan pribadi.
Pemprov juga mendukung program mudik gratis yang diadakan oleh pemerintah pusat serta sejumlah perusahaan swasta bagi masyarakat yang ingin pulang kampung tanpa biaya.
“Kami mendorong para ASN untuk memanfaatkan moda transportasi umum yang telah disediakan. Selain lebih efisien, ini juga mendukung pengurangan kemacetan dan emisi karbon,” kata Pramono.
Pengawasan dan Tindak Lanjut
Pemprov DKI akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik. Pengawasan akan dilakukan secara internal melalui pengecekan kendaraan dinas serta laporan masyarakat.
“Kami juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan ikut serta dalam menjaga kedisiplinan serta transparansi dalam penggunaan fasilitas negara.