Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Maksimal 10 Hari, ATR/BPN Tegaskan Petugas yang Melanggar Bisa Dijatuhi Sanksi
HAIJAKARTA.ID- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan standar layanan baru untuk mempercepat pengurusan administrasi pertanahan.
Mulai 17 Agustus 2026, proses balik nama sertifikat tanah ditargetkan selesai paling lama 10 hari kerja.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa batas waktu tersebut menjadi standar pelayanan nasional yang wajib dipenuhi oleh seluruh kantor pertanahan.
Jika penyelesaian melebihi waktu yang telah ditentukan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, petugas terkait berpotensi dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
“Jika keterlambatan terjadi karena pelanggaran serius seperti praktik suap, sanksinya dapat berupa pemberhentian. Sementara apabila disebabkan kelalaian, sanksi dapat berupa pembinaan, penurunan jabatan, hingga mutasi sesuai ketentuan disiplin aparatur,” ujar Nusron Wahid.
Tahapan Balik Nama Maksimal 10 Hari
Dalam skema baru tersebut, keseluruhan proses dibagi ke dalam beberapa tahapan, yaitu:
- Proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal 2 hari.
- Verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal 3 hari.
- Pemohon melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Kantor Pertanahan (BPN) menyelesaikan proses balik nama sertifikat maksimal 5 hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, total proses administrasi ditargetkan tidak melebihi 10 hari kerja sejak seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Pengukuran Tanah Juga Dipercepat
Selain mempercepat proses balik nama, ATR/BPN juga menetapkan standar baru untuk layanan pengukuran tanah.
Pengukuran bidang tanah ditargetkan selesai paling lama 7 hari sejak permohonan diterima. Setelah proses pengukuran selesai, pembuatan gambar ukur ditetapkan maksimal 5 hari kerja.
Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi pelayanan pertanahan agar masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam mengurus berbagai layanan di kantor pertanahan.
Tingkatkan Kepastian Layanan Publik
Pemerintah berharap standar pelayanan baru tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat kepastian hukum kepemilikan tanah, sekaligus mengurangi praktik percaloan maupun pungutan liar dalam proses administrasi pertanahan.
Masyarakat juga diharapkan dapat mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Apabila pelayanan tidak sesuai standar tanpa alasan yang jelas, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN maupun kantor pertanahan setempat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Penerapan target penyelesaian layanan ini menjadi bagian dari upaya modernisasi birokrasi di lingkungan ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
