Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID-Bareskrim bongkar pabrik Gas Whip Pink di 3 wilayah Jakarta, langsung amankan 9 pelaku!

Penggerebekan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat; Pademangan, Jakarta Utara; serta Pulogadung, Jakarta Timur.

Ketiga tempat tersebut diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari produksi, penyimpanan, hingga distribusi produk ilegal tersebut.

Pabrik Tersembunyi di Ruko

Di lokasi pertama yang berada di Kemayoran, polisi menemukan sebuah ruko yang dijadikan sebagai tempat pengisian gas N₂O dengan merek “Whip Pink”.

Aktivitas tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar kesehatan.

Sementara itu, dua lokasi lainnya difungsikan sebagai gudang penyimpanan sekaligus pusat distribusi produk ke berbagai daerah.

9 Pelaku Diamankan

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sembilan orang yang terlibat dalam jaringan ini.

Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari operator pengisian gas, admin penjualan melalui media sosial, hingga pihak yang bertugas mendistribusikan barang.

Ribuan Tabung Disita

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:

  • Sekitar 2.000 tabung Whip Pink berbagai varian rasa siap edar
  • 89 tabung gas N₂O sebagai bahan utama
  • Jaringan Luas dan Omzet Fantastis

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa bisnis ilegal ini memiliki jaringan yang cukup luas. Tercatat terdapat 16 gudang yang tersebar di 12 kota di Indonesia.

Dalam satu bulan, omzet penjualan produk ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp7 miliar, menunjukkan besarnya pasar sekaligus potensi bahaya dari peredaran gas tersebut.

Terancam 12 Tahun Penjara

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Bahaya Whip Pink dan Nitrous Oxide

Sebagai informasi, nitrous oxide (N₂O) sebenarnya merupakan gas medis yang digunakan secara legal dalam dunia kesehatan, misalnya sebagai anestesi ringan.

Namun, penyalahgunaan gas ini sebagai zat rekreasional dapat menimbulkan efek berbahaya, seperti:

  • Gangguan saraf
  • ekurangan oksigen
  • Risiko kecanduan
  • Bahkan kematian jika digunakan secara berlebihan