sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Beasiswa KJMU 2025 untuk mahasiswa S1-S3 Sudah mulai dicairkan, gimana cara ceknya?

Program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) kini mengalami sejumlah perubahan signifikan yang memberikan manfaat lebih luas bagi pelajar dari keluarga tidak mampu.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa mulai tahun 2025, beasiswa KJMU tidak hanya diperuntukkan bagi mahasiswa jenjang S1, melainkan telah diperluas hingga jenjang S2 (Magister) dan S3 (Doktoral).

Dalam keterangannya yang dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Pramono menyebut bahwa langkah ini diambil sebagai upaya untuk membuka akses pendidikan yang lebih tinggi bagi warga Jakarta yang berprestasi namun terkendala masalah finansial.

Menurutnya, perpanjangan manfaat KJMU hingga S3 bertujuan untuk memutus rantai ketidakberuntungan yang kerap dihadapi keluarga kurang mampu, terutama dalam mengakses pendidikan tinggi.

“Jika sebelumnya KJMU hanya bisa digunakan untuk mahasiswa S1, maka mulai tahun ini bisa dimanfaatkan juga oleh mahasiswa jenjang S2 dan S3, asalkan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang baik. Ini merupakan upaya serius kami untuk mendukung pendidikan tinggi yang inklusif,” ujar Pramono.

Tak hanya dari sisi jenjang pendidikan, kebijakan baru juga memperluas cakupan perguruan tinggi penerima.

Bila sebelumnya program ini hanya berlaku bagi mahasiswa yang kuliah di kampus berakreditasi A, kini mahasiswa dari universitas dengan akreditasi B dan C juga berhak mendaftar dan mendapatkan bantuan beasiswa KJMU.

Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan keadilan akses pendidikan tanpa memandang jenis atau peringkat akreditasi kampus.

Jumlah Mahasiswa Penerima Beasiswa KJMU

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa saat ini kuota penerima beasiswa KJMU mencapai 16.979 mahasiswa.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.745 mahasiswa telah menerima manfaatnya, sedangkan 2.129 mahasiswa lainnya masih dalam tahap pencairan dana dan pencetakan kartu ATM.

la juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi KJMU tidak dikenakan biaya apa pun alias gratis.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menyediakan posko layanan KJMU di seluruh kecamatan di Jakarta.

Posko ini dibentuk untuk membantu mahasiswa dan calon penerima dalam menyelesaikan kendala teknis maupun administrasi selama proses pendaftaran dan pencairan berlangsung.

Informasi lengkap mengenai posko dan prosedur pendaftaran dapat dilihat melalui situs resmi jakita.jakarta.go.id  serta kanal media sosial Pemprov DKI Jakarta.

Pencairan Dana KJMU Semester Ganjil 2025

Dalam perkembangan terbaru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengumumkan bahwa dana bantuan KJMU untuk Semester 1 Tahun 2025 (periode Januari-Juni) telah dicairkan secara bertahap sejak 27 Mei 2025.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P40P) menyebutkan bahwa pencairan dilakukan melalui rekening Bank DKI masing-masing mahasiswa penerima.

Adapun besaran bantuan yang diberikan untuk setiap mahasiswa tetap sama, yaitu Rp 9 juta per semester.

Dari jumlah tersebut, Rp 750 ribu per bulan akan diberikan kepada mahasiswa sebagai uang saku pribadi.

Dana ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian seperti biaya makan, transportasi, buku, hingga keperluan perlengkapan kuliah lainnya.

Sementara itu, dana yang ditujukan untuk biaya kuliah langsung ditransfer ke perguruan tinggi masing-masing oleh Pemprov DKI.

Skema ini diterapkan untuk memastikan mahasiswa bisa fokus menyelesaikan studi tanpa terganggu urusan administrasi keuangan.

Bagi mahasiswa baru yang akan menerima bantuan, tahapan yang harus dilalui meliputi:

  • Pembukaan rekening Bank DKI
  • Pencetakan buku tabungan dan ATM
  • Penyerahan buku tabungan dan ATM kepada penerima
  • Pemindahbukuan dana ke rekening penerima

Mahasiswa dapat mengecek status pencairan dana melalui teller Bank DKI atau mesin ATM terdekat.

Namun, perlu dicatat bahwa pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga beberapa mahasiswa mungkin belum menerima dana secara serentak.

Syarat Penerima KJMU

Untuk dapat mengakses beasiswa KJMU, mahasiswa harus memenuhi syarat umum, antara lain:

  • Memiliki KTP dengan alamat domisili di wilayah DKI Jakarta
  • Berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari RT/RW
  • Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBD Jakarta maupun APBN

Pemprov DKI Jakarta terus mengimbau agar mahasiswa secara aktif mengikuti perkembangan informasi dan pengumuman resmi melalui website serta akun media sosial resmi pemerintah.