Berlaku Mulai Desember 2024, Cek 13 Kantor Imigrasi Terbitkan E-Paspor 100 Persen, Resmi

HAIJAKARTA.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi mulai menerapkan penerbitan paspor elektronik (e-paspor) secara menyeluruh di 13 kantor imigrasi tertentu di Indonesia.
Kebijakan ini berlaku sejak 1 Desember 2024 dan menjadi langkah awal menuju implementasi penuh di seluruh kantor imigrasi di Tanah Air.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menyatakan bahwa penerapan e-paspor 100% merupakan upaya untuk meningkatkan standar keamanan dan kenyamanan dokumen perjalanan internasional bagi warga negara Indonesia (WNI).
13 Kantor Imigrasi Terbitkan E-Paspor 100 Persen
Penerbitan e-paspor dimulai secara bertahap dengan melibatkan 13 kantor imigrasi berikut:
1. Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta
2. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
3. Kantor Imigrasi Jakarta Barat
4. Kantor Imigrasi Jakarta Utara
5. Kantor Imigrasi Jakarta Timur
6. Kantor Imigrasi Tanjung Priok
7. Kantor Imigrasi Bitung
8. Kantor Imigrasi Medan
9. Kantor Imigrasi Batam
10. Kantor Imigrasi Makassar
11. Kantor Imigrasi Tangerang
12. Kantor Imigrasi Surabaya
13. Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Warga yang mengajukan permohonan paspor di kantor-kantor tersebut kini akan otomatis menerima e-paspor sebagai dokumen resmi perjalanan.