BKN Peringatkan Peserta CPNS 2024 Siapkan Dana Darurat Jika Lolos, Ternyata Begini Alasannya!
HAIJAKARTA.ID- BKN peringatkan peserta CPNS 2024 siapkan dana darurat jika lolos, emang bua tapa?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan himbauan penting kepada peserta CPNS 2024 yang berhasil lolos seleksi untuk mempertimbangkan persiapan dana darurat sebelum memulai tugas mereka sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Imbauan ini disampaikan melalui unggahan di Instagram resmi BKN, yang menampilkan gambar sticky note kuning dengan tulisan yang menggambarkan tantangan finansial yang mungkin dihadapi peserta baru.
Alasan Peserta CPNS 2024 Siapkan Dana Darurat Jika Lolos
Pada sticky note tersebut, terdapat tulisan yang menyatakan bahwa CPNS sering dianggap sudah mapan secara finansial oleh lingkungannya, padahal pada awal karier sebagai CPNS, gaji yang diterima hanya sebesar 80% dari gaji penuh.
BKN juga menambahkan keterangan dalam caption Instagram yang mengingatkan calon pegawai untuk bersiap dengan dana darurat, terutama di bulan-bulan pertama bekerja.
“Early warning buat pelamar #SeleksiCPNS2024, siapa tahu jadi salah satu yang lolos sampai tahap akhir. Siapkan dana darurat terutama awal-awal masuk kerja,” demikian tertulis di akun @bkngoidofficial, Senin (28/10/2024).
Alasan di balik imbauan ini berkaitan dengan tahapan masa percobaan yang harus dijalani CPNS setelah lolos seleksi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, CPNS yang baru diangkat akan menjalani masa pelatihan dan pendidikan selama satu tahun.
Pada masa ini, gaji yang diberikan kepada CPNS hanya sebesar 80% dari gaji penuh sesuai golongan yang berlaku.
Untuk bisa mendapatkan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap, CPNS harus melewati masa percobaan tersebut dengan lulus dalam rangkaian pendidikan dan pelatihan.
Selain itu, kesehatan jasmani dan rohani juga menjadi prasyarat untuk memperoleh NIP atau Nomor Induk Pegawai.
Gaji yang diterima CPNS selama masa percobaan ini tergantung pada golongan yang sudah ditetapkan berdasarkan pangkat dan jabatan masing-masing.
Rincian Gaji PNS 2024
Berikut adalah rincian gaji PNS 2024 sesuai dengan golongan yang berlaku mulai 1 Januari 2024, menurut data dari laman resmi JDIH Database Peraturan BPK:
1. Golongan I
Golongan la: Rp 1.685.700 Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
2. Golongan II
Golongan Ila: Rp 2.184.000 Rp 3.643.400
Golongan Ilb: Rp 2.385.000 Rp 3.797.500
Golongan lic: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan Ild: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
3. Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
4. Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800- Rp 5.399.900.
Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400 Rp 6.373.200
Dengan gaji sebesar 80% dari nominal tersebut CPNS 2024 perlu mengelola finansial mereka dengan baik selama masa percobaan.
Apalagi bagi mereka yang harus beradaptasi dengan kebutuhan baru atau lingkungan kerja yang memerlukan biaya tambahan.