HAIJAKARTA.ID- Kasus dugaan perundungan terhadap anak penyandang disabilitas di Surabaya, Jawa Timur, menyita perhatian publik.

Seorang bocah berinisial Zulkarnain Abdil Aziz (10) meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondisi mengenaskan di teras rumahnya di kawasan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Korban merupakan putra dari pasangan Selaras Abdul dan Nurul Fadilah. Keluarga menduga Zulkarnain menjadi korban kekerasan yang melibatkan dua anak tetangganya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, dan kembali menjadi sorotan setelah kesaksian orang tua korban beredar luas di media sosial.

Keluarga telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, kasus ini masih menjadi perhatian karena melibatkan dugaan kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas serta terduga pelaku yang juga masih berusia anak-anak.

Kronologi Bocah Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan

Berdasarkan keterangan ayah korban, peristiwa bermula ketika Zulkarnain berada di teras rumah menggunakan kursi roda.

Saat itu, ibunya sedang berjualan sari kedelai di pasar, sedangkan ayahnya berada di dalam rumah dan tertidur setelah mengonsumsi obat.

Sekitar pukul 09.00 WIB, ibu korban pulang dan mendapati putranya dalam kondisi tidak berdaya dengan wajah membiru.

Ayah korban kemudian terbangun setelah mendengar teriakan istrinya dan segera menghampiri sang anak.

Saat diperiksa, terdapat tali sepatu yang melilit leher korban. Selain itu, keluarga mendapati bekas zat berwarna putih di sekitar mulutnya yang diduga berkaitan dengan sabun colek.

Orang tua korban segera membawa Zulkarnain ke rumah sakit dengan harapan nyawanya dapat diselamatkan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan korban dinyatakan meninggal dunia.

Keterangan mengenai kondisi korban tersebut disampaikan keluarga kepada sejumlah media.

Adapun penyebab pasti kematian dan rangkaian tindakan yang terjadi perlu merujuk pada hasil penyelidikan serta keterangan resmi aparat penegak hukum.

Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Penyelidikan

Keluarga kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan penuturan keluarga kepada media, rekaman tersebut memperlihatkan dua anak tetangga mendatangi area rumah korban sebelum peristiwa diketahui.

Kehadiran kedua anak tersebut menjadi salah satu petunjuk yang mendorong keluarga menduga adanya keterlibatan mereka dalam kejadian yang menimpa Zulkarnain.

Meski demikian, rekaman CCTV perlu dinilai bersama bukti lain untuk memastikan peran setiap pihak. Dugaan keluarga tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum penyelidikan selesai.

Kasus tersebut telah dilaporkan kepada Polrestabes Surabaya untuk ditindaklanjuti.

Satu Anak Dilaporkan Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Pada 16 Oktober 2026, ayah korban menyampaikan bahwa satu anak berinisial K telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, anak lainnya yang berinisial F, berusia delapan tahun, tidak dapat diproses sebagai tersangka karena usianya belum memenuhi batas minimum pertanggungjawaban pidana anak.

Penanganan perkara yang melibatkan anak harus mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak dan prinsip perlindungan anak.

Proses tersebut tetap perlu memperhatikan kepentingan korban, hak anak yang berhadapan dengan hukum, serta upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Keluarga korban berharap kasus ini ditangani secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi Zulkarnain.

Orang Tua Korban Berharap Ada Pembinaan

Di tengah kesedihan atas kehilangan putranya, Selaras Abdul menyampaikan harapan agar anak-anak yang diduga terlibat mendapatkan pembinaan secara serius.

Ia menginginkan mereka memperoleh pendidikan mengenai perilaku yang benar, empati, dan penghormatan terhadap orang lain agar kelak tidak mengulangi tindakan yang membahayakan sesama.

Harapan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian kasus ini tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga pentingnya pendidikan karakter, pengawasan keluarga, dan pendampingan terhadap anak sejak dini.

Pentingnya Melindungi Anak Penyandang Disabilitas dari Perundungan

Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat bahwa perundungan bukan persoalan sepele.

Tindakan yang berawal dari ejekan, intimidasi, atau kekerasan fisik dapat menimbulkan dampak serius, terutama ketika korbannya berada dalam posisi rentan dan membutuhkan dukungan tambahan.

Anak penyandang disabilitas berhak memperoleh perlindungan, rasa aman, serta perlakuan yang setara di lingkungan rumah, sekolah, maupun masyarakat.

Kondisi disabilitas tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk merendahkan atau menyakiti mereka.

Orang tua, lingkungan sekitar, satuan pendidikan, dan pemerintah memiliki peran penting dalam mencegah kekerasan terhadap anak.

Setiap indikasi perundungan perlu ditanggapi dengan serius, dilaporkan melalui saluran yang tepat, dan ditindaklanjuti tanpa menghakimi pihak-pihak yang belum terbukti terlibat.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan identitas maupun gambar anak yang berhadapan dengan hukum secara sembarangan, demi melindungi privasi dan masa depan mereka.

Kasus meninggalnya Zulkarnain menjadi pengingat bahwa setiap anak berhak tumbuh dengan aman, dihargai, dan dilindungi.

Pengusutan yang transparan, pendampingan bagi keluarga korban, serta pembinaan yang tepat menjadi bagian penting dalam mencegah tragedi serupa.