Bocoran Jadwal Pencairan BSU 2025, Karyawan Gaji Dibawah Rp3,5 Juta Dapat Bantuan Rp150.000 per Bulan, Wajib Cek!

HAIJAKARTA.ID – Dalam menunjukkan komitmennya menjaga daya beli masyarakat, pemerintah kembali memberikan bantuan melalui program bantuan sosial.
Salah satu langkah konkret yang tengah disiapkan adalah pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.
Program ini ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Jadwal Pencairan BSU 2025
Saat ini, pemerintah sedang merampungkan sejumlah regulasi dan skema teknis agar penyaluran bantuan tersebut dapat berjalan tepat sasaran.
Masyarakat pun diimbau untuk memantau perkembangan informasi terkait jadwal pencairan BSU 2025 secara berkala dari sumber resmi.
Subsidi ini dijadwalkan mulai disalurkan pada 5 Juni 2025.
Skema Subsidi Serupa Era Pandemi Covid-19
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa skema pemberian subsidi ini akan menyerupai program bantuan serupa yang dijalankan saat pandemi Covid-19.
Namun, kali ini nominal bantuannya akan lebih kecil.
“Kita sedang merampungkan mekanismenya. Formatnya mirip seperti saat pandemi dulu, tapi nilainya tidak sebesar sebelumnya,” kata Airlangga saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (23/5).
Sebagai informasi, pada tahun 2022, pemerintah pernah memberikan BSU satu kali sebesar Rp 600.000 kepada para pekerja.
Anggaran Sudah Siap, Tinggal Tunggu Pengumuman
Meski belum mengumumkan besaran pasti subsidi yang akan diberikan tahun ini, Airlangga menegaskan bahwa anggaran program sudah tersedia dan tinggal menunggu penyelesaian regulasi di masing-masing kementerian.
“Dananya sudah ada, kami hanya tinggal merampungkan koordinasi antarkementerian,” ujarnya.
Program ini merupakan bentuk perlindungan sosial sekaligus langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global yang masih berlangsung.
6 Paket Insentif Siap Diluncurkan Mulai 5 Juni
Selain jadwal pencairan BSU 2025, pemerintah juga tengah mempersiapkan lima insentif tambahan yang akan diluncurkan serentak pada 5 Juni 2025.
Berikut rincian insentif tersebut:
1. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat
2. Diskon tarif tol
3. Diskon tarif listrik untuk pelanggan maksimal 1.300 VA
4. Bantuan pangan
5. Insentif iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
“Total ada enam paket insentif yang akan kita luncurkan. Saat ini regulasinya sedang disusun di tiap kementerian. Sudah saya sampaikan kepada Presiden Prabowo, dan kami harap segera bisa diumumkan secara resmi,” terang Airlangga.