Bongkar Transaksi Narkoba di Lapas Tangerang, Ditemukan Sabu Milik Pelaku di Kandang Burung
HAIJAKARTA.ID – Tim Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar transaksi narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial ODB alias Buluk.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petugas lapas terkait keberadaan paket mencurigakan di sebuah kandang burung di dalam area lapas.
“Pada Sabtu (23/11) sekitar pukul 22.00 WIB, kami menerima informasi adanya paket mencurigakan. Setelah pemeriksaan, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto total 130,85 gram,” kata Zain, Jumat (29/11).
Pengakuan Tersangka Transaksi Narkoba di Lapas Tangerang
Buluk, yang merupakan warga binaan di lapas, mengakui telah memesan sabu tersebut dari seseorang bernama Coki, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang disita meliputi:
- Dua bungkus plastik klip berisi sabu (berat total 130,85 gram)
- Satu kandang burung
- Satu unit ponsel
Langkah Penyelidikan
Petugas Satresnarkoba telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk:
Pengujian barang bukti, yang menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine
Gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pelaku lain yang terlibat,” tambah Zain.
Buluk kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Pengungkapan ini menjadi salah satu bukti bahwa peredaran narkotika tidak hanya terjadi di luar lapas, tetapi juga melibatkan penghuni lapas dengan modus yang semakin beragam.
Polisi terus meningkatkan kerja sama dengan pihak lapas untuk menutup celah penyelundupan di tempat yang seharusnya menjadi zona steril dari narkoba.