Buka Mulai Januari 2025, Cek Proses Pencairan KJP Plus dan KJMU, Begini Syarat dan Cara Cek Penerima!
HAIJAKARTA.ID- Berlaku mulai Januari 2025 begini cek proses pencairan KJP Plus dan KJMU, cek syarat lengkapnya!
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan jadwal pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 yang dimulai pada Senin, 6 Januari 2025.
Proses pencairan dana bantuan sosial pendidikan ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan ketepatan sasaran.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko, program ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga prasejahtera agar dapat memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.
Pada tahap ini, jumlah penerima KJP Plus mencapai 523.622 peserta didik, yang terdiri dari penerima eksisting maupun penerima baru.
Rincian Jumlah Penerima KJP Plus Tahap II
Sarjoko menjelaskan bahwa dari total penerima, sebanyak 399.040 peserta adalah penerima eksisting yang telah terdaftar sebelumnya.
Selain itu, terdapat 165.000 penerima baru, termasuk 416 anak dari panti asuhan yang diusulkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
“Untuk jenjang pendidikan, terdapat 249.919 siswa SD/MI, 147.341 siswa SMP/MTs, 48.876 siswa SMA/MA, 83.403 siswa SMK, serta 1.083 peserta dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),” jelas Sarjoko.
la juga menambahkan bahwa dana bantuan KJP Plus memiliki nilai yang bervariasi, bergantung pada jenjang pendidikan masing-masing penerima.
Proses Pencairan untuk Penerima Dana Baru
Sarjoko menjelaskan bahwa bagi penerima baru, terdapat beberapa tahapan administratif yang perlu diselesaikan sebelum dana bantuan dapat diterima.
Tahapan ini meliputi pembukaan rekening di Bank DKI, pencetakan buku tabungan dan ATM, serta penyerahan buku tabungan dan ATM kepada siswa.
Setelah semua tahapan tersebut selesai, dana akan dipindahkan ke rekening penerima melalui proses pemindahbukuan oleh Bank DKI.
la juga mengingatkan bahwa proses ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 803 dan 804 Tahun 2024. Oleh karena itu, para penerima baru diimbau untuk bersabar selama proses administrasi berlangsung.
“Pihak bank akan menghubungi penerima untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait pengambilan buku tabungan dan ATM,” ujar Sarjoko.
Cek Proses Pencairan KJP Plus dan KJMU Tahun 2025
Untuk mempermudah masyarakat dalam mengetahui status penerimaan KJP Plus, Disdik DKI Jakarta menyediakan layanan cek online. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id/
- Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau orang tua.
- Pilih tahun penerimaan (2025) dan tahap (Tahap I).
- Klik tombol “Cek” dan tunggu hingga informasi status penerimaan muncul di layar.
Jika siswa terdaftar sebagai penerima, informasi mengenai status penerimaan dan jadwal pencairan akan langsung terlihat.
Sarjoko menegaskan bahwa Disdik DKI Jakarta terus berupaya memastikan penyaluran dana KJP Plus berjalan lancar dan tepat sasaran.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu dalam membiayai pendidikan anak-anak mereka.
Masyarakat yang memenuhi syarat diimbau untuk segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan guna mempercepat proses verifikasi dan pencairan dana.
KJP Plus merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga prasejahtera.
Dengan proses yang transparan dan bantuan yang disalurkan tepat sasaran, program ini diharapkan dapat terus memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat ibu kota.