Bupati Pamekasan Soroti Pembangunan Indomaret yang Berujung Perusakan, DPRD Dorong Evaluasi Moratorium!
HAIJAKARTA.ID- Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyayangkan pembangunan gerai Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, yang tetap berlanjut meskipun pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1).
Persoalan tersebut menjadi sorotan setelah penolakan masyarakat terhadap pembangunan toko modern berujung pada aksi perusakan bangunan menggunakan alat berat pada Rabu (7/10/2026).
Kholilurrahman menilai pihak pengelola seharusnya menghentikan sementara kegiatan pembangunan setelah menerima surat peringatan dari pemerintah daerah.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan ruang bagi penyelesaian persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan pada Kamis (8/10/2026), menyusul insiden pembongkaran sebagian bangunan calon gerai Indomaret di wilayah Palengaan.
Dikutip dari pemberitaan SuaraJatim.id, pemerintah kabupaten telah menerbitkan SP1 sehari sebelum aksi perusakan terjadi.
Bupati menyayangkan pekerjaan konstruksi yang disebut masih berlangsung pada malam sebelum insiden tersebut.
Bupati Ingatkan Investor agar Memperhatikan Kondisi Sosial
Kholilurrahman menjelaskan bahwa proses perizinan usaha saat ini telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Namun, ia menegaskan bahwa kemudahan proses perizinan tidak seharusnya membuat investor mengabaikan kondisi sosial dan aspirasi masyarakat di sekitar lokasi usaha.
Ia meminta para investor mempertimbangkan lingkungan tempat usaha akan dibangun, termasuk memperhatikan kearifan lokal yang berkembang di masyarakat.
“Selain evaluasi aturan, saya berharap kepada kawan-kawan investor untuk melihat lingkungannya terlebih dahulu sebelum berinvestasi di satu titik. Hak guna usaha atau izin lingkungan memang tidak seperti dulu, tetapi kearifan lokal tetap harus kita perhatikan,” tegas Kholilurrahman, Kamis (8/10/2026).
Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya komunikasi antara pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat sebelum pembangunan usaha ritel modern dilaksanakan.
Meski demikian, penolakan terhadap suatu pembangunan dan persoalan perizinan perlu diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Aksi perusakan bangunan tidak dapat dibenarkan hanya karena terdapat keberatan dari masyarakat.
Penolakan Dipicu Kekhawatiran terhadap Nasib UMKM
Polemik pembangunan Indomaret di Palengaan sebelumnya telah disuarakan oleh sejumlah tokoh agama dan masyarakat setempat.
Mereka menyampaikan keberatan terhadap rencana pendirian toko modern tersebut karena khawatir keberadaannya berdampak terhadap keberlangsungan pedagang kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Berdasarkan laporan Kabar Madura pada 6 Oktober 2026, sejumlah kiai sepuh dan tokoh masyarakat Palengaan mendatangi Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk menyerahkan pernyataan penolakan.
Mereka meminta agar pembangunan gerai tersebut dihentikan dan rencana operasionalnya ditinjau kembali.
Persoalan ini memperlihatkan adanya perbedaan kepentingan antara rencana investasi ritel modern dan kekhawatiran masyarakat terhadap persaingan usaha di tingkat lokal.
Di satu sisi, kehadiran toko modern dapat menjadi bagian dari aktivitas ekonomi dan membuka peluang usaha.
Di sisi lain, pedagang kecil membutuhkan dukungan kebijakan agar tetap mampu bersaing di tengah perkembangan jaringan ritel yang lebih besar.
Karena itu, dialog antara pemerintah, pengelola usaha, dan masyarakat dinilai penting untuk mencari penyelesaian yang mempertimbangkan ketentuan perizinan sekaligus kondisi ekonomi warga.
Massa Bongkar Sebagian Bangunan Menggunakan Ekskavator
Penolakan tersebut berujung pada aksi massa di lokasi pembangunan gerai Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, pada Rabu (7/10/2026).
Ratusan orang yang mengatasnamakan alumni dan santri dari sejumlah pondok pesantren di Kecamatan Palengaan mendatangi lokasi untuk menuntut agar pembangunan toko ritel modern tidak dilanjutkan.
Dalam aksi itu, massa membawa alat berat jenis ekskavator dan menggunakannya untuk membongkar sebagian bangunan. Papan nama serta sejumlah bagian bangunan dan perlengkapan konstruksi turut mengalami kerusakan.
Aparat kepolisian kemudian melakukan pendekatan dan memberikan imbauan untuk meredam situasi. Polisi menyebut upaya tersebut dilakukan agar bangunan tidak mengalami kerusakan yang lebih parah.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena konflik mengenai pendirian tempat usaha berujung pada tindakan perusakan fasilitas fisik.
Penyelesaian melalui dialog dan jalur hukum menjadi penting agar persoalan serupa tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
DPRD Dorong Evaluasi Kebijakan Moratorium Toko Modern
Di tengah polemik tersebut, anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Tabri, mendorong evaluasi kebijakan moratorium toko modern.
Dorongan itu muncul menyusul penolakan masyarakat terhadap pembangunan gerai Indomaret yang berujung pada perusakan bangunan.
Evaluasi kebijakan dinilai perlu dilakukan untuk memastikan aturan mengenai pendirian toko modern dapat diterapkan secara jelas dan mempertimbangkan kepentingan pelaku UMKM lokal.
Pembahasan tersebut juga berkaitan dengan pentingnya kepastian mengenai persyaratan perizinan, pengawasan pembangunan, serta komunikasi antara pemerintah dan masyarakat sebelum investasi dilaksanakan.
Namun, evaluasi moratorium tidak serta-merta menyelesaikan persoalan apabila tidak disertai penegakan aturan yang konsisten dan mekanisme penyelesaian keberatan warga.
Pemerintah daerah perlu memastikan setiap pembangunan usaha memenuhi persyaratan yang berlaku. Sementara itu, investor perlu memperhatikan ketentuan hukum serta membangun komunikasi yang baik dengan lingkungan sekitar.
Dengan demikian, polemik pembangunan Indomaret di Palengaan bukan hanya menyangkut keberadaan satu gerai ritel modern, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola investasi dan perlindungan usaha kecil di daerah.

