sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Cara bikin NPWP online cukup penting untuk diketahui, baik untuk keperluan pribadi maupun usaha.

Seiring dengan kemajuan teknologi, kini membuat NPWP bisa secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Syarat Umum Bikin NPWP Online

Ada beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi guna memastikan permohonan dapat diproses dengan lancar.

Berikut adalah syarat-syarat umum untuk membuat NPWP:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun ke atas.
  • Memiliki penghasilan atau usaha yang terdaftar di Indonesia.
  • Tidak sedang memiliki NPWP di bawah nama yang sama.
  • Bagi yang bekerja sebagai wiraswasta atau pemilik usaha, wajib memiliki NPWP untuk tujuan pajak.

Syarat Dokumen Bikin NPWP Online

Selain syarat umum, ada dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar NPWP secara online. Berikut adalah daftar dokumen yang dibutuhkan:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk WNI.
  • KK (Kartu Keluarga) untuk memastikan data keluarga.
  • NPWP Lama (jika sudah pernah terdaftar sebelumnya dan ingin melakukan perbaikan data).
  • Bukti Penghasilan atau Surat Keterangan Usaha jika seorang pekerja lepas atau memiliki usaha.
  • Alamat email aktif untuk menerima informasi mengenai status pendaftaran.

Pastikan semua dokumen tersebut telah lengkap dan dalam format yang dapat diunggah saat pengajuan.

Cara Bikin NPWP Online Lewat Coretax

Coretax adalah salah satu sistem yang dapat digunakan untuk membuat NPWP secara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk bikin NPWP online lewat Coretax:

  • Akses situs resmi Coretax melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Pilih menu untuk pendaftaran NPWP online dan akan diminta untuk memilih jenis pendaftaran apakah untuk pribadi atau badan usaha.
  • Masukkan data pribadi seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahir, dan nomor KTP. Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
  • Unggah dokumen seperti KTP dan KK dalam format yang diminta.
  • Setelah mengisi dan mengunggah dokumen, lakukan verifikasi data.
  • Jika permohonan disetujui, NPWP akan dikirimkan melalui email atau dapat diunduh langsung dari website Coretax.

Cara Daftar NPWP Online Lewat Ereg

Selain Coretax, bisa juga untuk membuat NPWP melalui sistem Ereg. Berikut adalah langkah-langkah cara daftar NPWP online lewat Ereg:

  • Kunjungi website resmi Ereg di ereg.pajak.go.id.
  • Pilih menu untuk pendaftaran NPWP baru.
  • Pilih jenis pendaftaran yang sesuai dengan status diri apakah perorangan atau badan usaha.
  • Isi formulir dengan data pribadi yang diperlukan, seperti Nama, Alamat, Tanggal Lahir, Nomor KTP, dan informasi lainnya.
  • Unggah dokumen yang diminta, seperti KTP, KK, dan bukti penghasilan atau surat keterangan usaha (bagi pelaku usaha).
  • Setelah semua data terisi dengan benar dan dokumen diunggah, periksa kembali informasi. Jika sudah benar, klik kirim.
  • Setelah permohonan diproses, maka akan menerima NPWP melalui email atau bisa diunduh dari situs Ereg.

Cara Mengatasi Bikin NPWP Online Gagal

Terkadang bagi yang ingin membuat NPWP online mungkin mengalami kesulitan atau kegagalan saat mendaftarkan dirinya.

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat membantu mengatasi masalah seperti gagalnya membuat NPWP secara online.

1. Periksa Kembali Data yang Dimasukkan

Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi. Kesalahan ketik atau informasi yang tidak cocok dengan KTP bisa menyebabkan aplikasi ditolak.

2. Periksa Koneksi Internet

Pastikan koneksi internet stabil dan cukup cepat saat mengisi formulir dan mengunggah dokumen. Koneksi yang buruk bisa menyebabkan kegagalan dalam mengirim permohonan.

3. Periksa Format dan Ukuran Dokumen

Pastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan format dan ukuran yang ditentukan oleh sistem. Umumnya, dokumen harus dalam format PDF atau JPG dengan ukuran maksimal 1 MB.

4. Cek Email dan Status Pendaftaran

Jika permohonan NPWP gagal atau belum diproses, cek kembali email untuk mengetahui statusnya. Terkadang, pihak pajak meminta informasi tambahan atau klarifikasi.

5. Hubungi Call Center Pajak

Jika masih mengalami kesulitan, bisa juga menghubungi layanan pelanggan pajak melalui call center atau email yang tertera di situs resmi pajak.

Itulah tadi mengenai informasi cara bikin NPWP online yang dengan mudah dan cepat tanpa perlu datang ke kantor pajak.