Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih berstatus aktif kini memiliki kesempatan untuk memanfaatkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) mereka.

Fasilitas ini menjadi salah satu bentuk dukungan dalam membantu pekerja mewujudkan kepemilikan rumah pribadi.

Melalui ketentuan yang telah ditetapkan, program ini memberikan alternatif bagi peserta untuk mengajukan pencairan dana sesuai kebutuhan perumahan.

Cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk beli rumah pun bisa ditempuh dengan mekanisme berikut yang telah diatur secara resmi dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Ketentuan Pencairan Dana JHT

Berdasarkan penjelasan resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat dua opsi pencairan dana JHT:

  • 30 persen saldo JHT khusus untuk pembelian rumah
  • 10 persen saldo JHT untuk persiapan pensiun

Kebijakan ini diatur agar pekerja bisa memanfaatkan dana JHT bukan hanya saat pensiun, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal.

Syarat Pencairan JHT untuk Rumah Kredit

Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim 30 persen untuk cicilan rumah, dokumen yang wajib disiapkan antara lain:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau identitas resmi lainnya
  • NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta)
  • Dokumen pinjaman rumah, termasuk perjanjian kredit, standing instruction, nomor rekening, surat baki debet
  • Buku tabungan bank mitra pembayaran JHT

Syarat Pencairan JHT untuk Rumah Tunai

Cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk beli rumah tunai memiliki syarat berbeda. Dokumen yang diperlukan mencakup:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau identitas resmi lainnya
  • PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) atau AJB (Akta Jual Beli)
  • NPWP bila saldo lebih dari Rp50 juta
  • Pembelian Rumah atas Nama Pasangan

Jika rumah dibeli atas nama suami atau istri, peserta juga harus menyertakan fotokopi KTP pasangan atau Kartu Keluarga, serta surat pernyataan sah bahwa pembelian dilakukan atas nama pasangan.

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Beli Rumah

Peserta bisa memilih jalur online maupun offline.

Online (Lapak Asik)

peserta mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, mengisi data diri, mengunggah dokumen, dan mengikuti verifikasi lewat video call.

Setelah proses lolos, saldo akan langsung ditransfer ke rekening.

Offline (kantor cabang)

peserta datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen lengkap. Petugas akan membantu proses pencairan hingga selesai.

Dengan memahami cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk beli rumah, peserta bisa memanfaatkan dana JHT secara bijak untuk memenuhi kebutuhan hunian sekaligus tetap memiliki simpanan pensiun.