sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Cek BI checking online lewat HP sekarang bisa dengan mudah dilakukan melalui sistem layanan informasi keuangan (SLIK) dari OJK.

BI checking merupakan catatan informasi riwayat kredit milik seseorang yang sang penting, terutama bagi yang ingin mengajukan kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya.

Catatan BI checking ini biasanya digunakan untuk mengetahui catatan keuangan seseorang, terutama untuk dapat mengajukan pinjaman.

Syarat Cek BI Checking

Berikut adalah persyaratan untuk melakukan Cek BI Checking yang dapat diajukan oleh debitur perseorangan, badan usaha, dan untuk meninggal dunia.

1. Debitur Perseorangan

  • Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), dibutuhkan KTP.
  • Untuk Warga Negara Asing (WNA), dibutuhkan paspor.

2. Debitur Badan Usaha

  • Identitas pengurus, yaitu KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari badan usaha.
  • Salinan akta pendirian atau anggaran dasar pertama.
  • Salinan perubahan terakhir dalam anggaran dasar yang menunjukkan perubahan dalam manajemen badan usaha.

3. Debitur yang Meninggal Dunia

  • Identitas ahli waris, dengan syarat KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
  • Dokumen asli yang memberikan informasi resmi tentang kematian debitur dari pihak berwenang yang berwenang.
  • Dokumen yang dapat menunjukkan hubungan keluarga atau status sebagai ahli waris.

Cara Cek BI Checking Online Lewat HP

Berikut ini cara untuk cek BI checking secara online yang mudah hanya dari HP saja, berdasarkan panduan resmi OJK.

  • Akses situs resmi SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id.
  • Pilih menu “Pendaftaran”.
  • Isi Data Diri termasuk nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, email, dan nomor handphone.
  • Masukkan kode captcha yang tersedia, lalu klik “Selanjutnya”.
  • Jika kuota antrian masih tersedia, sistem akan memberikan akses untuk mengisi formulir registrasi secara lengkap.
  • Pilih tujuan permohonan cek BI checking sesuai kebutuhan.
  • Isi nama ibu kandung sesuai dengan data di KTP untuk verifikasi.
  • Unggah foto kartu identitas dengan ukuran maksimal 4 MB.
  • Setelahnya klik “Ajukan Permohonan” untuk memulai proses pengecekan BI checking.
  • Pantau Status Permohonan BI Checking
  • Setelah permohonan dikirim, nanti akan dapat nomor pendaftaran yang bisa digunakan untuk pantau status layanan.
  • Status layanan ini bisa dilihat melalui menu “Status Layanan” di halaman awal situs SLIK OJK.
  • Setelahnya OJK akan mengirimkan hasil pengecekan BI checking melalui email yang Anda daftarkan.