Cara Cek Penerima BSU 2025 via Kemnaker, BPJS, dan Aplikasi JMO


HAIJAKARTA.ID – Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk membantu meringankan beban ekonomi pekerja, buruh, dan honorer yang berhak menerima.
Pencairan dana berlangsung sejak awal Juni hingga Agustus 2025. Masyarakat kini bisa dengan mudah melakukan pengecekan penerima bantuan secara online melalui ponsel.
Cukup dengan menyiapkan data diri seperti NIK KTP, pekerja bisa memverifikasi apakah termasuk penerima BSU.
Ada tiga cara yang tersedia, yakni melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), situs BPJS Ketenagakerjaan, serta aplikasi JMO.
Inilah 3 cara cek penerima BSU Tahun
Setelah nama penerima bantuan muncul, pekerja dapat mencairkan dana melalui aplikasi Pospay atau kantor pos terdekat.
Syarat utama pencairan adalah memiliki QR Code resmi dari sistem.
Besaran BSU 2025 ditetapkan Rp600.000 per orang.
Selain lewat Kemnaker, masyarakat juga bisa menggunakan website BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek status bantuan. Berikut panduannya:
Kemudahan lain disediakan lewat aplikasi JMO yang bisa diunduh di smartphone. Berikut langkah pengecekan:
Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan masyarakat agar memasukkan data yang valid saat melakukan pengecekan BSU 2025.
Dengan begitu, sistem dapat memproses secara akurat dan memastikan penerima bantuan mendapatkan haknya tanpa kendala.
Rangkuman AI sedang dibuat…