Catat! Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Saat Libur Tahun Baru 2026
HAIJAKARTA.ID – Tanggal 1 Januari 2026 resmi ditetapkan sebagai hari libur Tahun Baru.
Seiring dengan itu, aturan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan pada tanggal tersebut.
Kebijakan ini disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta.
Dalam unggahannya pada Sabtu (20/12), Dishub menegaskan bahwa penerapan ganjil genap ditiadakan khusus pada 1 Januari 2026 dalam rangka peringatan Tahun Baru.
“Sehubungan dengan Tahun Baru 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 1 Januari 2026,” dikutip dari akun Instagram Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, Sabtu (20/12).
Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku
Adapun peniadaan kebijakan ganjil genap di Jakarta pada tanggal merah 1 Januari ini didasarkan pada:
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025 Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026; dan
- Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Info Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, libur Natal tahun 2025 berlangsung selama dua hari.
Rinciannya terdiri dari satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama.
Libur Natal 2025 dijadwalkan sebagai berikut:
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal (Kelahiran Yesus Kristus)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Raya Natal
Beberapa hari setelah perayaan Natal, masyarakat kembali menikmati libur nasional Tahun Baru pada Kamis, 1 Januari 2026.
Agar masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) bisa dinikmati lebih panjang, pekerja disarankan memanfaatkan jatah cuti tahunan di beberapa tanggal strategis.
Berikut rekomendasi pengambilan cuti akhir tahun:
- Rabu, 24 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026
- Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
- Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan
Dengan pengaturan cuti tersebut, libur Nataru bisa dinikmati lebih panjang dan maksimal.
