sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali mengadakan program mudik gratis bagi perantau yang ingin kembali ke Jakarta setelah merayakan Lebaran di kampung halaman.

Program bertajuk Balik Rantau GRATIS 2025 ini menyediakan 3.150 kuota moda bus dan 288 kursi moda kereta api bagi pemudik.

Mari simak bersama jadwal mudik gratis balik rantau Jateng-Jakarta 2025 selengkapnya berikut ini.

Jadwal Mudik Gratis Balik Rantau Jateng-Jakarta 2025

Moda Bus

Pendaftaran: 15 Maret 2025, mulai pukul 10.00 WIB

Keberangkatan: 10 April 2025, pukul 11.00 WIB

Titik Keberangkatan:

  • Terminal Tipe A Pekalongan
  • Terminal Tipe A Bulupitu Purwokerto
  • Asrama Haji Donohudan, Boyolali

Tujuan: Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta

Moda Kereta Api

Pendaftaran: 14 Maret 2025

Keberangkatan: Sesuai jadwal yang tersedia

Cara Pendaftaran Mudik Gratis Balik Rantau 2025

Pemudik dapat melakukan pendaftaran secara online maupun offline.

1. Pendaftaran Online

Mengisi formulir pendaftaran melalui [Link Pendaftaran]

Memasukkan data diri sesuai KTP

Menunggu konfirmasi dan jadwal keberangkatan

2. Pendaftaran Offline

Pendaftaran dapat dilakukan dengan datang langsung ke lokasi pendaftaran melalui perkumpulan perantau Jawa Tengah.

Pendaftaran Khusus Disabilitas dan Lansia

Pemerintah juga memberikan kuota khusus bagi penyandang disabilitas dan lansia dengan jadwal pendaftaran:

Tanggal: 17-18 Maret 2025

Lokasi Pendaftaran:

  • BPSPP Wilayah III Surakarta (Jl. Slamet Riyadi No.2, Surakarta)
  • BPSPP Wilayah V Banyumas (Jalan Adhyaksa No.25, Kranji, Purwokerto)
  • BPSPP Wilayah VI Pekalongan (Jl. Pemuda No.50, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan)

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Mudik Gratis

Untuk mengikuti program mudik gratis ini, peserta harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Diutamakan pemilik KTP Jawa Tengah atau kelahiran Jawa Tengah

2. Pendaftaran satu keluarga/kelompok maksimal 4 orang

3. Bekerja di sektor informal dengan penghasilan rendah, seperti:

4. Asisten rumah tangga

5. Pedagang kecil/asongan

6. Buruh pabrik atau bangunan

7. Pengemudi bajaj/ojek online

8. Pendamping penyandang disabilitas

9. Pelajar/mahasiswa (wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kampus)

10. Peserta moda kereta api wajib melakukan perekaman scan wajah (face recognition)