Catat! Jadwal Mudik Gratis Balik Rantau Jateng-Jakarta 2025, Beserta Rute dan Persyaratannya!

HAIJAKARTA. ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali mengadakan program mudik gratis bagi perantau yang ingin kembali ke Jakarta setelah merayakan Lebaran di kampung halaman.
Program bertajuk Balik Rantau GRATIS 2025 ini menyediakan 3.150 kuota moda bus dan 288 kursi moda kereta api bagi pemudik.
Mari simak bersama jadwal mudik gratis balik rantau Jateng-Jakarta 2025 selengkapnya berikut ini.
Jadwal Mudik Gratis Balik Rantau Jateng-Jakarta 2025
Moda Bus
Pendaftaran: 15 Maret 2025, mulai pukul 10.00 WIB
Keberangkatan: 10 April 2025, pukul 11.00 WIB
Titik Keberangkatan:
- Terminal Tipe A Pekalongan
- Terminal Tipe A Bulupitu Purwokerto
- Asrama Haji Donohudan, Boyolali
Tujuan: Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta
Moda Kereta Api
Pendaftaran: 14 Maret 2025
Keberangkatan: Sesuai jadwal yang tersedia
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Balik Rantau 2025
Pemudik dapat melakukan pendaftaran secara online maupun offline.
1. Pendaftaran Online
Mengisi formulir pendaftaran melalui [Link Pendaftaran]
Memasukkan data diri sesuai KTP
Menunggu konfirmasi dan jadwal keberangkatan
2. Pendaftaran Offline
Pendaftaran dapat dilakukan dengan datang langsung ke lokasi pendaftaran melalui perkumpulan perantau Jawa Tengah.
Pendaftaran Khusus Disabilitas dan Lansia
Pemerintah juga memberikan kuota khusus bagi penyandang disabilitas dan lansia dengan jadwal pendaftaran:
Tanggal: 17-18 Maret 2025
Lokasi Pendaftaran:
- BPSPP Wilayah III Surakarta (Jl. Slamet Riyadi No.2, Surakarta)
- BPSPP Wilayah V Banyumas (Jalan Adhyaksa No.25, Kranji, Purwokerto)
- BPSPP Wilayah VI Pekalongan (Jl. Pemuda No.50, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan)
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Mudik Gratis
Untuk mengikuti program mudik gratis ini, peserta harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Diutamakan pemilik KTP Jawa Tengah atau kelahiran Jawa Tengah
2. Pendaftaran satu keluarga/kelompok maksimal 4 orang
3. Bekerja di sektor informal dengan penghasilan rendah, seperti:
4. Asisten rumah tangga
5. Pedagang kecil/asongan
6. Buruh pabrik atau bangunan
7. Pengemudi bajaj/ojek online
8. Pendamping penyandang disabilitas
9. Pelajar/mahasiswa (wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kampus)
10. Peserta moda kereta api wajib melakukan perekaman scan wajah (face recognition)