sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk bulan Maret 2025 lewat Bank DKI.

Dikutip dari akun Instagram resmi @upt.p4op, KJP Plus tahap II tahun 2024 dengan alokasi Maret mulai cair pada 4 Maret 2025.

Selain itu Informasi ini juga dikonfirmasi melalui media sosial resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, di mana sejumlah penerima melaporkan dana telah masuk ke rekening masing-masing.

“KJP Plus Maret kapan cair?” tanya sejumlah netizen.

“Sudah kak, sudah cair,” tulis netizen @endang293

“Iya sudah cair, serentak,” tulis netizen yang lain @intansurati22

Apa itu KJP Plus

Program KJP Plus merupakan inisiatif strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi warga dari kalangan masyarakat tidak mampu, dengan pembiayaan penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bansos ini diperuntukkan kepada warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Besaran Dana Bantuan KJP Plus 2025

Besaran dana bantuan KJP Plus tahun 2025 disesuaikan dengan jenjang pendidikan, sebagai berikut:

  • SD/MI: Rp250.000 per bulan
  • SMP/MTs: Rp300.000 per bulan
  • SMA/MA: Rp420.000 per bulan
  • SMK: Rp450.000 per bulan
  • PKBM: Rp300.000 per bulan

Cara Cek Saldo Dana KJP Plus 2025 Lewat HP

Untuk mempermudah pengecekan saldo, penerima KJP Plus disarankan untuk menggunakan aplikasi JakOne Mobile. Berikut adalah langkah-langkah pengkaitan rekening KJP Plus dengan aplikasi tersebut:

  1. Unduh dan pasang aplikasi JakOne di ponsel.
  2. Lakukan registrasi.
  3. Setelah registrasi berhasil, masuk dengan akun yang terdaftar.
  4. Pilih menu rekening dan kartu.
  5. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus.
  6. Pastikan data nomor ponsel telah sesuai, dan lanjutkan.
  7. Pilih menu informasi saldo.
  8. Layar akan menampilkan jumlah saldo KJP yang dimiliki.

Pencairan dana KJP Plus dilakukan secara bertahap. Penerima diharapkan untuk memantau informasi resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mendapatkan informasi terbaru dan akurat.