Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Curi Rp 400 juta milik ayah pacar dilakukan oleh seorang pria berinisial FIM (24) di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Pelaku ditangkap setelah membobol rumah korban dan menggondol uang serta perhiasan emas yang total kerugiannya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (10/2/2026) pagi saat korban Candra Arya, meninggalkan rumahnya untuk pergi ke toko katering yang berjarak sekitar 100 meter dari kediamannya. Tersangka masung dengan mudah karena memegang kunci rumah tersebut.

“Tersangka menemukan kunci rumah tersebut sekitar satu bulan sebelumnya di depan rumah korban,” kata Kapolsek Pademangan Kompol Imanuel Sinaga, pada Kamis, (19/2/2026).

Korban diketahui merupakan ayah dari kekasih tersangka. Hubungan FIM dengan anak korban telah berlangsung selama satu tahun dua bulan. Pelaku juga kerap berkung ke rumah tersebut dan diduga telah mengetahui titik kamera pengintai (CCTV) di lokasi.

“Aksi pencurian ini sudah direncanakan oleh pelaku, dan dirinya menjalankan aksi saat rumah kosong karena korban berada di toko katering yang berada 100 meter dari rumah korban,” ungkap Imanuel.

Kronologi Pembobolan dan Barang yang Digondol

Peristiwa diketahui, terjadi di Jalan Hidup Baru RT 12 RW 04 Kelurahan Pandemangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Saat kejadian, kondisi rumah dalam keadaan kosong dan listrik padam.

Setibanya di lokasi, tersangka langsung menuju kamar korban di lantai dua dan mengambil brankas yang berisi uang tunai serta perhiasan emas berupa gelang hingga kalung.

Di dalam brankas tersebut terdapat Rp 80.950.000 serta sejumlah emas, yakni 6 gelang kroncong emas seberat 15 gram, 6 gelang kroncong emas seberat 14 gram, 3 gelang kroncong emas seberat 11 gram, 11 gelang kroncong emas kuning dengan berat taksiran 28 gram, satu kalung emas seberat 8 gram, cincin emas seberat 6 gram, satu cincin bermata hitam seberat 5 gram, dan gelang rantai seberat 22 gram.

Brankas tersebut kemudian dibawa ke kontrakan pelaku dan dibongkar menggunakan obeng. Uang sebesar Rp 60.950.000 bersama perhiasan dan dompet korban dimasukkan ke dalam plastik hitam lalu disimpan di sudut kontrakan.

Sementara Rp 20 juta dibungkus kain tempat helm dan dimasukkan ke dalam kotak ponsel yang disembunyikan di bawah rak. Setelah itu, FIM membuang brankas serta obeng ke sungai di wilayah Pademangan Timur.

“Pelaku ini membuang brankas dan obeng di sungai di wilayah Pademangan Timur, sedangkan koper tersangka tinggalkan di pinggir jalan, dan sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku kembali ke kontrakan,” jelasnya.

Polisi menangkap tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan uang tunai dan perhiasan milik korban.

Atas perbuatannya, FIM dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e. KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.