Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Daftar gaji PPPK resmi cair Februari 2026 berdasarkan golongan, berapa lulusan SD hingga S3?

Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.

Pemerintah resmi mencairkan gaji PPPK mulai Februari 2026 dengan besaran yang bervariasi sesuai golongan jabatan serta latar belakang pendidikan masing-masing pegawai.

Informasi mengenai struktur gaji PPPK terbaru ini menjadi perhatian besar, khususnya bagi tenaga honorer yang tengah mengikuti seleksi ASN maupun PPPK aktif yang ingin mengetahui potensi penghasilan ke depan.

Lantas, berapa sebenarnya gaji PPPK terendah hingga tertinggi di tahun 2026? Berikut ulasan lengkapnya.

Dasar Aturan Gaji PPPK Tahun 2026

Besaran gaji PPPK tahun ini mengacu pada regulasi terbaru pemerintah yang mengatur perubahan sistem penggajian pegawai perjanjian kerja.

Aturan tersebut menetapkan struktur gaji pokok PPPK dari Golongan I hingga Golongan XVII, disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan serta tingkat jabatan.

Regulasi ini menjadi pedoman resmi nasional yang berlaku di seluruh instansi pusat maupun daerah.

Rincian Lengkap Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan

Berikut kisaran gaji pokok PPPK tahun 2026 yang berlaku secara nasional:

Golongan       Gaji Terendah   Gaji Tertinggi

I                           Rp1.938.500      Rp2.900.900

II                          Rp2.116.900      Rp3.071.200

III                         Rp2.206.500      Rp3.201.200

IV                         Rp2.299.800      Rp3.336.600

V                          Rp2.511.500      Rp4.189.900

VI                         Rp2.742.800      Rp4.367.100

VII                       Rp2.858.800      Rp4.551.800

VIII                       Rp2.979.700      Rp4.744.400

IX                         Rp3.203.600      Rp5.261.500

X                          Rp3.339.100      Rp5.484.000

Struktur tersebut menunjukkan adanya peningkatan gaji secara bertahap seiring naiknya golongan jabatan.

Gaji PPPK Terendah dan Tertinggi 2026

Dari tabel resmi yang dirilis pemerintah, dapat disimpulkan:

  • Gaji terendah PPPK 2026: Rp1.938.500 per bulan (Golongan I)
  • Gaji tertinggi PPPK 2026: mencapai Rp7.329.000 per bulan (Golongan XVII)

Perlu diketahui, angka tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan seperti:

  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan jabatan

Tambahan penghasilan sesuai kebijakan instansi

Artinya, penghasilan riil PPPK bisa lebih besar tergantung tempat tugas masing-masing.

Perkiraan Gaji PPPK Berdasarkan Pendidikan Terakhir

Selain golongan, besaran gaji juga sangat dipengaruhi oleh jenjang pendidikan. Berikut gambaran umumnya:

  • Lulusan SD (Golongan I): Rp1,9 juta – Rp2,9 juta
  • Lulusan SMP (Golongan IV): Rp2,2 juta – Rp3,3 juta
  • SMA/SMK/D1 (Golongan V): Rp2,5 juta – Rp4,1 juta
  • D2 (Golongan VI): Rp2,7 juta – Rp4,3 juta
  • D3 (Golongan VII): Rp2,8 juta – Rp4,5 juta
  • S1/D4 (Golongan IX): Rp3,2 juta – Rp5,2 juta
  • S2 (Golongan X): Rp3,3 juta – Rp5,4 juta
  • S3 (Golongan XI): Rp3,4 juta – Rp5,7 juta

Semakin tinggi pendidikan, biasanya semakin tinggi pula golongan awal yang diperoleh.

Pentingnya Informasi Gaji PPPK Bagi Masyarakat

Data gaji PPPK terbaru ini sangat penting bagi berbagai kalangan, antara lain:

  • Calon peserta seleksi PPPK dan ASN
  • Tenaga honorer yang ingin beralih status
  • PPPK aktif untuk perencanaan keuangan
  • Masyarakat yang membandingkan sistem gaji PPPK dan PNS

Dengan mengetahui struktur penghasilan sejak awal, pegawai dapat merencanakan karier serta keuangan jangka panjang secara lebih matang.

Pemerintah resmi mencairkan gaji PPPK mulai Februari 2026 dengan besaran yang mengacu pada aturan terbaru.

Gaji pokok PPPK tahun ini berada di kisaran Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7 juta per bulan, tergantung golongan dan pendidikan.

Rincian tabel gaji ini menjadi acuan penting bagi siapa pun yang ingin berkarier di jalur ASN melalui skema PPPK.