Dirut Eks Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Pakan Hewan, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar!
HAIJAKARTA.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024, Chairul Anwar, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran pakan satwa.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp10,2 miliar dan berdampak langsung pada kondisi kesehatan sejumlah koleksi satwa di KBS.
Kejati Jatim Tetapkan Mantan Dirut KBS Sebagai Tersangka
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kejati Jawa Timur setelah penyidik menemukan bukti yang mengarah pada penyalahgunaan anggaran operasional pakan satwa selama kurun waktu 2016 hingga 2024.
Menurut penyidik, tersangka diduga menggunakan sebagian anggaran perusahaan untuk kepentingan pribadi serta melakukan berbagai pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam prosesnya, tersangka juga diduga memerintahkan staf bagian keuangan untuk mencairkan dana dan membuat laporan pertanggungjawaban yang bersifat fiktif.
Anggaran Pakan Diduga Diselewengkan
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, menjelaskan bahwa praktik tersebut membuat jumlah pakan yang benar-benar diterima satwa tidak sesuai dengan nilai anggaran yang telah dialokasikan.
Akibatnya, kebutuhan nutrisi berbagai jenis satwa tidak terpenuhi secara optimal sehingga berdampak pada kondisi fisik hewan-hewan yang berada di Kebun Binatang Surabaya.
Satwa Dilaporkan Kurus, Tidak Terawat hingga Mati
Penyidik mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan anggaran tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap kesejahteraan satwa.
Sejumlah hewan dilaporkan mengalami penurunan kondisi kesehatan, tubuh menjadi kurus, tidak mendapatkan perawatan yang memadai, bahkan sebagian di antaranya dilaporkan mati akibat minimnya pemenuhan kebutuhan pakan dan perawatan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu temuan penting dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejati Jawa Timur.
Kerugian Negara Ditaksir Rp10,2 Miliar
Berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik, dugaan korupsi pengelolaan anggaran pakan satwa itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10.209.664.735,60.
Nilai tersebut masih bersifat sementara dan tidak menutup kemungkinan berubah apabila proses audit serta penyidikan lanjutan menemukan fakta-fakta baru.
Penyidikan Terus Berlanjut
Kejati Jawa Timur menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik akan menelusuri aliran dana, penggunaan anggaran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati atau terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Selain itu, penyidik juga akan mendalami seluruh dokumen keuangan dan mekanisme pengadaan pakan satwa selama periode yang menjadi objek penyidikan.
Sorotan terhadap Tata Kelola Kebun Binatang
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan lembaga konservasi satwa yang seharusnya mengutamakan kesejahteraan hewan.
Dugaan penyimpangan anggaran pakan dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kelangsungan hidup satwa yang berada di bawah pengelolaan Kebun Binatang Surabaya.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut kasus ini secara tuntas agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi evaluasi terhadap tata kelola lembaga konservasi di Indonesia.
