Ditemukan Uang Rp50 Ribu Berserakan di Jalan Raya Kalsel Mendadak Heboh di Medsos, Warga Balangan Sigap Amankan Temuan

HAIJAKARTA.ID – Uang Rp50 ribu berserakan di Jalan Raya Kalsel menghebohkan warga dan pengguna jalan.
Peristiwa tak biasa ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, kawasan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, pada Rabu (16/4/2025).
Kronologi Penemuan Uang Rp50 Ribu Berserakan di Jalan Raya Kalsel
Dalam rekaman tersebut, terdengar suara seorang perempuan yang merekam kejadian sambil menjelaskan bahwa uang itu tampaknya terjatuh dari seseorang yang menggunakan sepeda motor.
“Urangnya kada mendangar lagi diklakson,” ujar perempuan dalam video tersebut, yang mengisyaratkan bahwa pemilik uang tidak menyadari uangnya tercecer meski sudah diperingatkan.
Warga sekitar langsung sigap membantu mengumpulkan uang tersebut untuk diamankan.
Dalam video yang beredar, terlihat jelas lembaran uang kertas berserakan di atas aspal. Beberapa warga yang berada di sekitar lokasi langsung sigap membantu mengumpulkan uang tersebut untuk diamankan.
Terlihat pula sebuah amplop cokelat di dekat serakan uang, diduga sebagai tempat penyimpanan uang sebelum tercecer.
Akun media sosial yang pertama kali mengunggah video tersebut menuliskan, “Menemukan sejumlah uang tercecer di jalan tanpa diketahui pemiliknya, warga Balangan dengan sigap bersama-sama mengamankan. Bagi yang merasa kehilangan, dipersilakan untuk mengonfirmasi.”
Reaksi Warga dan Upaya Pengembalian Uang
Setelah video tersebut viral, warga yang merasa kehilangan uang diminta untuk menghubungi pihak berwenang atau akun media sosial yang mengunggah video tersebut.
Hingga saat ini, belum ada laporan resmi mengenai identitas pemilik uang tersebut. Pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian ini.
Peristiwa serupa sebelumnya juga terjadi di Palembang, di mana puluhan lembar uang pecahan Rp50.000 berhamburan di Jalan Mayjen HM Ryacudu.
Warga yang menemukannya kemudian menyerahkan uang tersebut ke pihak kepolisian setempat untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Hukum Menemukan Uang di Jalan dalam Islam
Dalam Islam, menemukan uang atau barang yang tercecer dikenal dengan istilah luqathah (اللقطة). Hukum dan cara menyikapinya sudah diatur dengan jelas dalam syariat. Berikut penjelasannya:
1. Menemukan Uang Termasuk Luqathah
Dalam fiqih Islam, luqathah adalah harta yang ditemukan oleh seseorang di tempat umum dan tidak diketahui siapa pemiliknya. Contohnya termasuk uang, barang berharga, atau hewan.
2. Kewajiban Mengumumkan
Jika seseorang menemukan uang tercecer (seperti pada kasus “uang Rp50 ribu berserakan di Jalan Raya Kalsel”), maka ia wajib mengumumkan penemuan tersebut selama satu tahun, terutama
jika nilainya cukup besar. Ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW:
“Kenalilah tempatnya, jumlahnya, dan tali pengikatnya, kemudian umumkan selama satu tahun.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
3. Jika Tidak Ada yang Mengklaim
Setelah satu tahun diumumkan namun tak ada yang mengaku sebagai pemilik, maka:
Penemu boleh menyimpan dan memanfaatkannya, namun tetap bersiap untuk mengembalikannya jika suatu saat pemiliknya muncul.
Jika ia khawatir tidak aman menyimpannya, bisa menyerahkannya ke pihak berwenang (misalnya polisi atau lembaga sosial).
4. Jika Nilainya Kecil
Untuk harta yang nilainya sangat kecil atau tidak seberapa, sebagian ulama memperbolehkan langsung dimanfaatkan tanpa diumumkan panjang lebar, apalagi jika dianggap tak mungkin dicari pemiliknya.
Namun, tetap dianjurkan untuk bertindak hati-hati dan bertanggung jawab.
Peristiwa uang Rp50 ribu berserakan di Jalan Raya Kalsel bukan hanya menjadi tontonan viral di media sosial, tetapi juga menggambarkan sikap tanggap dan jujur warga dalam menghadapi kejadian tak biasa.