DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun!
HAIJAKARTA.ID- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi lintas wilayah.
Sindikat tersebut diketahui menjalankan aktivitasnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil investigasi bersama yang dilakukan setelah adanya laporan masyarakat. Penyelidikan dan penindakan berlangsung pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari meterai palsu, meterai bekas pakai yang direkondisi, mesin produksi, hingga bahan baku yang diduga digunakan untuk mencetak meterai ilegal.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah tiga gulungan kertas bahan baku. Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing gulungan diperkirakan dapat digunakan untuk memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu.
Penyitaan bahan baku tersebut dinilai berhasil mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Selain mencegah potensi kerugian yang lebih besar, penyidik juga menemukan bahwa jaringan tersebut telah mengedarkan 4.007.334 keping meterai ilegal.
Aktivitas tersebut diperkirakan telah menyebabkan kerugian penerimaan negara sekitar Rp40,07 miliar.
Produksi Meterai Palsu hingga Rekondisi Meterai Bekas
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, sindikat tersebut menggunakan lebih dari satu modus untuk menghasilkan meterai ilegal.
Sebagian meterai dibuat sejak awal menggunakan bahan baku tertentu agar menyerupai meterai asli.
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan meterai yang sebelumnya sudah digunakan. Meterai tersebut direkondisi dengan cara menghilangkan tanda-tanda pemakaian sehingga dapat kembali dijual kepada masyarakat.
Jaringan ini juga memanfaatkan saluran digital untuk memperluas pemasaran. Meterai ilegal disebut dipasarkan melalui platform daring sehingga dapat menjangkau konsumen secara lebih luas.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat turut menyita lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu set mesin produksi, serta tiga gulungan bahan baku.
Mesin yang diamankan diperkirakan memiliki kemampuan produksi sekitar 900 ribu keping meterai palsu dalam satu tahun.
16 Orang Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam jaringan tersebut. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari produsen, distributor, pendaur ulang atau rekondisi meterai bekas, penjual, hingga kurir.
Para tersangka diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Untuk perkara produksi dan peredaran meterai palsu, pelaku dapat dikenakan Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, produksi atau peredaran meterai bekas pakai atau rekondisi dapat dikenakan Pasal 26 dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.
DJP Ingatkan Masyarakat
Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai bukan hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan bagi masyarakat yang menggunakan dokumen bermeterai ilegal.
DJP menyebut Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Penggunaan meterai yang tidak sah juga dapat memengaruhi kepastian hukum atas dokumen yang bersangkutan.
Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati ketika membeli meterai, terutama apabila menemukan penawaran dengan harga yang jauh lebih murah dari ketentuan.
DJP mengimbau masyarakat memperoleh meterai melalui saluran resmi pemerintah dan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran meterai palsu atau tidak sah.
Pengungkapan jaringan ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi antara otoritas perpajakan dan aparat penegak hukum dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari penggunaan dokumen yang tidak memenuhi ketentuan Bea Meterai.
