HAIJAKARTA.ID- Dokumen yang wajib disiapkan untuk daftar PPPK 2024 Periode II ini jangan sampai terlupa!
Kamu yang berminat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 perlu mempersiapkan sejumlah dokumen dan persyaratan penting.
Tahapan ini rencananya akan dimulai pada tanggal 17 November 2024. Ketentuan tersebut sesuai dengan informasi yang tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XI/2024.
Sebagai pelamar, kamu harus memperhatikan dengan seksama setiap persyaratan yang telah ditetapkan. Berkas-berkas ini mencakup dokumen pribadi, dokumen akademik, serta dokumen pendukung lainnya sesuai kualifikasi dan ketentuan instansi yang dilamar.
Keakuratan dan kelengkapan berkas menjadi faktor yang sangat penting, karena jika terdapat kekurangan atau kesalahan, besar kemungkinan kamu akan langsung gugur dari proses seleksi sebelum tahapan lebih lanjut dimulai.
Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Daftar PPPK 2024 Periode II
Berikut adalah daftar dokumen yang perlu kamu siapkan untuk memastikan kelancaran pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 ini:
1. Transkrip Nilai
Transkrip nilai akademik menjadi salah satu dokumen yang wajib disertakan sebagai bukti kelulusan dari institusi pendidikan yang diakui.
2. Kartu Keluarga (KK)
Dokumen ini digunakan untuk memverifikasi data keluarga dan status kependudukan kamu.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP menjadi dokumen utama yang berfungsi sebagai identitas diri yang sah. Pastikan KTP kamu masih berlaku dan datanya sesuai dengan dokumen lain.
4. Swafoto
Foto selfie atau swafoto harus dilakukan dengan memegang KTP Anda sebagai bagian dari verifikasi data pribadi. Pastikan foto terlihat jelas dan sesuai pedoman.
5. Ijazah
Ijazah menjadi dokumen penting yang menunjukkan kualifikasi akademik milik kamu.
6. Pas Foto
Pas foto terbaru dengan latar belakang tertentu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
7. Dokumen Tambahan
Dokumen lain sesuai persyaratan spesifik instansi yang kamu lamar, misalnya sertifikat pelatihan atau pengalaman kerja jika diminta.
Pastikan kelengkapan berkas sebelum melakukan pendaftaran adalah langkah awal yang sangat penting dalam proses pendaftaran.
Berkas-berkas yang kurang atau tidak sesuai bisa berujung pada diskualifikasi, sehingga kesempatan kamu untuk melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya akan hilang.
Oleh karena itu, pastikan untuk menyiapkan semua dokumen dengan teliti dan memeriksa kembali sebelum proses unggah dimulai.
Informasi Gaji PPPK 2024
Sebagai tambahan informasi, pemerintah telah menetapkan kisaran gaji untuk PPPK sesuai golongan, yang menjadi daya tarik utama bagi para pelamar. Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan 1: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
- Golongan 2: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan 3: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan 4: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan 5: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Demikian informasi terkait dokumen-dokumen yang harus kamu siapkan untuk mendaftar seleksi PPPK tahap 2, yang akan dimulai pada 17 November 2024 mendatang.
Pastikan kamu sudah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku agar proses pendaftaran berjalan lancer!