sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Mulai Januari 2025, Wajib Pajak (WP) badan di Indonesia tidak lagi perlu melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk karyawan.

Hal ini berkat implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau coretax, yang dirancang untuk mempermudah proses pelaporan pajak secara digital.

SPT Pajak Karyawan Bebas Lapor pada Tahun 2025

Sistem coretax telah melalui uji coba operasional sejak 28 Oktober 2024 dan siap diimplementasikan pada awal 2025.

Salah satu fitur unggulannya adalah layanan prepopulated data SPT, di mana data pelaporan pajak akan otomatis terisi oleh sistem.

“Sistem coretax diimplementasikan dalam program ini gunanya memang untuk memberikan kemudahan dalam prosesnya,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.

Keunggulan Sistem Prepopulated SPT

Fitur prepopulated pada sistem coretax memungkinkan data-data seperti bukti potong dan bukti pungut pajak otomatis tersedia dalam dokumen SPT WP badan.

WP hanya perlu mengonfirmasi kebenaran data yang telah diisi sistem, sehingga pelaporan dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa metode prepopulated bukan hal baru.

Sebelumnya, metode ini telah diterapkan pada formulir Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2.

Namun, pada 2025 cakupannya akan diperluas ke jenis pajak lainnya, memberikan kemudahan lebih bagi WP.

“Bukti potongnya nanti bisa dijadikan bahan untuk pengisian SPT Tahunan,” jelas Dwi.

Efisiensi Pelaporan Elektronik

Dengan skema prepopulated, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga langsung tersaji dalam konsep SPT Tahunan elektronik (e-filing).

WP cukup memverifikasi data tersebut, tanpa perlu mengisi manual.

Namun, Dwi menegaskan bahwa metode ini tidak menghilangkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

WP tetap bertanggung jawab memastikan data yang dilaporkan akurat.

“Hal ini hanya memudahkan untuk pengisiannya saja. Sedangkan SPT Tahunan tetap harus dilaporkan ya setiap tahunnya. Itu hukumnya wajib. Dari mana nanti trackingnya kalau tidak dilaporkan,” kata Dwi.

Langkah Digitalisasi Pajak

Implementasi coretax sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan mendorong digitalisasi di sektor pajak.

Dengan sistem ini, diharapkan proses pelaporan pajak menjadi lebih transparan, akurat, dan ramah pengguna.

Masyarakat dapat mengakses layanan coretax dan panduan pelaporan pajak elektronik melalui situs resmi Ditjen Pajak, sekaligus mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan sistem ini.