Karyawan Swasta Berpenghasilan Maksimal Rp6,2 Juta Kini Bisa Naik TransJakarta, MRT, dan LRT Gratis, Begini Syaratnya!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperluas akses transportasi umum melalui program Kartu Layanan Gratis (KLG).
Program ini memungkinkan sejumlah kelompok masyarakat menikmati layanan TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta tanpa dikenakan biaya.
Tak hanya diperuntukkan bagi lansia maupun penyandang disabilitas, program tersebut kini juga dapat dimanfaatkan oleh karyawan swasta yang memenuhi persyaratan tertentu.
Salah satu syarat utama adalah memiliki Kartu Pekerja Jakarta serta berpenghasilan paling tinggi Rp6,2 juta per bulan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum sekaligus meringankan beban biaya mobilitas masyarakat.
Apa Itu Kartu Layanan Gratis (KLG)?
Kartu Layanan Gratis (KLG) merupakan kartu layanan transportasi yang diterbitkan bagi masyarakat dari kelompok tertentu yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.
Dengan kartu tersebut, penerima dapat menggunakan layanan TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta secara gratis selama masa berlaku kartu.
Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
Karyawan Swasta Termasuk Penerima Manfaat
Salah satu kelompok yang kini dapat memperoleh fasilitas ini adalah pekerja swasta. Untuk mendapatkannya, calon penerima wajib memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
- Memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta.
- Memiliki Kartu Pekerja Jakarta.
- Berstatus aktif sebagai karyawan swasta.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp6,2 juta per bulan.
- Melengkapi dokumen administrasi sesuai ketentuan.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui layanan resmi KLG TransJakarta dengan mengunggah dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Dokumen yang Harus Disiapkan Karyawan Swasta
Calon penerima dari kategori pekerja swasta diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen, meliputi:
- Fotokopi KTP Provinsi DKI Jakarta.
- Surat keterangan masih aktif bekerja.
- Fotokopi Kartu Pekerja Jakarta.
- Surat keterangan penghasilan.
- Pasfoto terbaru.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, pemohon dapat memperoleh Kartu Layanan Gratis untuk digunakan pada layanan transportasi publik yang telah ditetapkan.
Berlaku Enam Bulan dan Wajib Diperpanjang
KLG memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Setelah masa berlaku berakhir, pemegang kartu diwajibkan melakukan perpanjangan agar fasilitas transportasi gratis tetap dapat digunakan.
Proses perpanjangan dapat dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh Bank Jakarta maupun TransJakarta, tergantung kategori penerima manfaat.
Penyalahgunaan Kartu Akan Dikenai Sanksi
Pemegang KLG dilarang menyalahgunakan fasilitas yang diberikan, seperti:
- Meminjamkan kartu kepada orang lain.
- Memperjualbelikan kartu.
- Menggunakan kartu oleh pihak yang tidak berhak.
Apabila ditemukan pelanggaran, fasilitas KLG akan dicabut dan pemegang kartu baru dapat mengajukan kembali setelah satu tahun sejak pencabutan dilakukan.
Badan usaha yang menemukan penyalahgunaan juga berhak menyita kartu dan mengusulkan pemblokiran kepada Bank Jakarta.
Total Ada 15 Kelompok Penerima KLG
Selain pekerja swasta, terdapat berbagai kelompok masyarakat lain yang juga berhak memperoleh fasilitas transportasi umum gratis, antara lain:
- Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU.
- ASN serta pensiunan ASN Pemprov DKI Jakarta.
- Penghuni rumah susun sederhana sewa.
- Penerima bantuan sosial anak.
- Tim Penggerak PKK dan Kelompok PKK.
- PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta.
- Penyandang disabilitas.
- Penduduk lanjut usia.
- Veteran Republik Indonesia.
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
- Penjaga rumah ibadah.
- Warga Kepulauan Seribu.
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik), pengurus Karang Taruna, Dasawisma, dan Posyandu.
- Anggota TNI.
- Anggota Polri.
Masing-masing kategori memiliki persyaratan administrasi yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran Melalui Bank Jakarta dan TransJakarta
Proses pendaftaran KLG dilakukan melalui dua jalur, yakni melalui Bank Jakarta dan TransJakarta, bergantung pada kategori penerima.
Untuk kategori yang menjadi kewenangan Bank Jakarta, masyarakat dapat mengurus pendaftaran maupun perpanjangan di puluhan kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang tersebar di wilayah Jakarta, Kepulauan Seribu, hingga Tangerang.
Sementara itu, kategori seperti pekerja swasta, penyandang disabilitas, lansia, veteran, penjaga rumah ibadah, anggota TNI-Polri, serta sejumlah kelompok masyarakat lainnya melakukan pendaftaran melalui mekanisme yang dikelola oleh TransJakarta.

