Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Seorang driver taksi online yang melakukan pelecehan terhadap penumpang perempuan di kawasan Jakarta Pusat akhirnya ditangkap polisi pada Rabu, (1/4/2026). Aksi pelaku sebelumnya telah viral di media sosial setelah korban merekam kejadian tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto mengatakan pelaku diduga memanfaatkan profesinya untuk melancarkan aksi kejahatan terhadap korban.

“Terduga pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver online untuk memperoleh akses terhadap korban. Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Driver Taksi Online Viral Cabuli Penumpang Dibawa ke Tempat Sepi

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (14/3/2026), saat korban memesan layanan taksi online. Namun, di tengah perjalanan, pelaku mulai menunjukkan sikap mencurigakan hingga membuat korban merasa tidak nyaman.

Pelaku kemudian diduga membawa kendaraan ke lokasi sepi sebelum melakukan pelecehan terhadap korban di dalam mobil. Dalam rekaman yang beredar, pelaku yang sedang menyetir terlihat sempat menggerayangi korban yang duduk di jok kiri belakang.

Korban yang ketakutan berusaha menghindar sambil merekam kejadian tersebut sebagai bukti. Ia juga sempat melawan hingga akhirnya berhasil meloloskan diri saat kendaraan berhenti.

Polisi Tangkap Pelaku

Video rekaman korban yang viral di media sosial menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memeriksa korban dan saksi serta melacak keberadaan pelaku.

“Pada Rabu, 1 April 2026, terduga pelaku diamankan di wilayah Depok, saat berada di dalam kendaraannya,” ujar Budi.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa, termasuk melalui layanan kepolisian 110.