sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat fakta menarik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKIdi hari pertama kerja di bulan Ramadhan 1445 Hijriah, pada Rabu, 13 Maret 2024 lalu.

Sebanyak 5,7 persen ASN DKI tak masuk kantor di hari pertama Ramadhan setelah libur Nyepi dan cuti bersama selama dua hari pada awal pekan ini.

Kepala BKD DKI Jakarta, Maria Qibtya, mengonfirmasi angka tersebut dalam keterangannya pada Kamis, 14 Maret 2024.

“Sebanyak 5,7 persen ASN DKI tak masuk kantor di hari pertama Ramadhan,” ujarnya.

Namun, apa sebab ketidakhadiran mereka?

Dari 5,7 persen ASN yang tidak dapat bekerja pada hari pertama Ramadhan, 3,62 persen memberikan surat keterangan sah.

Surat-surat ini mencakup cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit, dan berbagai keterangan lainnya.

Sementara 1,63 persen ASN tidak hadir bekerja tanpa keterangan yang jelas.

Meskipun demikian, tingkat kehadiran ASN Pemprov DKI masih mencapai 94,3 persen.

Maria menekankan pentingnya proses verifikasi untuk memastikan ketidakhadiran ASN yang saat ini tercatat tanpa alasan yang sah.

“Jadi, kita perlu verifikasi dulu,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan jam kerja khusus bagi aparatur sipil negara selama Ramadhan 2024.

Surat Edaran dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 mengatur jam kerja dengan cermat.

Menurut Maria, berikut adalah jam kerja resmi bagi ASN DKI:

Senin hingga Kamis: Pukul 08.00 hingga 15.00, dengan istirahat dari pukul 12.00 hingga 12.30.

Jumat: Pukul 08.00 hingga 15.30, dengan istirahat dari pukul 11.30 hingga 12.30.

Aturan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semoga ASN DKI dapat menjalankan tugas dengan baik selama bulan suci Ramadhan.

Sementara itu, kebijakan jam kerja untuk ASN DKI berlaku pada hari pertama kerja saat awal Ramadhan 1445 Hijriah.

Artinya, aturan itu diberlakukan pada Rabu, 13 Maret 2024 kemarin.

Sesuai surat edaran, ASN di kelompok kerja yang harus selalu siaga selama 24 jam sehari secara bergiliran, tetap harus menjalankan tugas seperti biasa.

Contohnya para ASN DKI yang bertugas di bidang kesehatan, baik di RSUD maupun puskesmas.

Maria meminta para ASN DKI melaksanakan tugas dan pelayanan kepada warga dengan baik karena puasa Ramadhan dinilai bukan menjadi halangan.

“Pelayanan tetap berjalan optimal selama Ramadhan dengan tetap semangat,” kata Maria.