Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Korupsi HGB di Bogor, Ini Rekam Jejak Kasusnya!
HAIJAKARTA.ID- Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz A Rafiq atau Fahd A Rafiq kembali menjadi sorotan setelah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Fahd termasuk dalam 17 orang yang diamankan KPK dalam OTT yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Fahd merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Namun, KPK belum menyatakan Fahd sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang diamankan,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
OTT KPK Berkaitan dengan Pengurusan HGB
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN.
Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Selain pejabat pemerintah, sejumlah pihak dari unsur swasta dan pihak lain juga ikut diamankan untuk dimintai keterangan.
KPK menyatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak tersebut sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Fahd A Rafiq Kembali Berurusan dengan Kasus Korupsi
Nama Fahd A Rafiq kembali mencuat karena politikus tersebut sebelumnya pernah terseret dalam dua perkara korupsi.
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.
Perkara tersebut berkaitan dengan upaya mendapatkan alokasi anggaran bagi sejumlah daerah di Aceh melalui anggota Badan Anggaran DPR.
Dalam perkara tersebut, Fahd kemudian menjalani proses hukum dan sempat mendekam di penjara.
Namanya kembali muncul dalam perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada 2017.
Ia kemudian divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi dan menjalani hukuman penjara.
Kini Kembali Diamankan KPK
Peristiwa terbaru di Bogor membuat Fahd kembali menjadi perhatian publik.
Namun, kasus kali ini berbeda dari dua perkara sebelumnya karena berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan HGB.
KPK sendiri menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Karena itu, status Fahd dalam perkara terbaru tersebut belum dapat disamakan dengan dua perkara korupsi yang sebelumnya telah berkekuatan hukum.
Selain Fahd, KPK juga mengonfirmasi adanya mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam daftar pihak yang diamankan. Total terdapat 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.
KPK selanjutnya akan menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
Perkembangan kasus ini masih menjadi perhatian karena OTT tersebut menyentuh proses administrasi pertanahan serta melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN.

