Sebelum Dicopot, Purbaya dan Danantara Bersitegang soal Setoran Rp120 Triliun ke Negara!
HAIJAKARTA.ID- Polemik mengenai rencana setoran sekitar Rp120 triliun dari keuntungan Danantara ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali menjadi perhatian setelah Purbaya Yudhi Sadewa dicopot dari jabatan Menteri Keuangan dan digantikan Suahasil Nazara.
Persoalan tersebut sebelumnya mencuat ketika Purbaya masih memimpin Kementerian Keuangan.
Ia menyampaikan bahwa sebagian keuntungan yang dikelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan disetorkan kepada negara dan dicatat sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya.
Purbaya pada 28 Agustus 2026 menyebut nilai setoran yang direncanakan mencapai sekitar Rp120 triliun untuk tahun ini. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Untuk tahun ini sekitar Rp120 triliun. Itu yang diputuskan oleh Presiden,” ujar Purbaya saat ditemui wartawan di Kementerian Keuangan.
Rencana tersebut menjadi perhatian karena mekanisme pengelolaan dividen BUMN mengalami perubahan setelah hadirnya Danantara.
Sebelumnya, dividen BUMN menjadi bagian dari penerimaan negara melalui pos PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan (KND).
Setelah perubahan regulasi, pengelolaan aset dan keuntungan BUMN ditempatkan dalam skema Danantara untuk kemudian dikelola dan diinvestasikan.
Purbaya menilai penyetoran sebagian keuntungan ke APBN tetap dapat memberikan ruang fiskal tambahan bagi pemerintah.
Ia juga membandingkan rencana penerimaan tersebut dengan dividen BUMN pada tahun-tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp90 triliun.
Dengan nilai sekitar Rp120 triliun, penerimaan negara dari sumber tersebut dinilai berpotensi meningkat.
Danantara Belum Pastikan Skema Rp120 Triliun
Di sisi lain, CEO Danantara Rosan Roeslani belum memastikan bagaimana skema penyetoran Rp120 triliun tersebut akan dilaksanakan.
Setelah Suahasil Nazara resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan pada Senin, 14 September 2026, Rosan menyatakan pihaknya akan melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan.
Rosan mengatakan Danantara akan berkoordinasi dengan Suahasil dalam waktu dekat untuk membahas persoalan tersebut.
Dengan demikian, belum dapat dipastikan apakah skema yang sebelumnya dibicarakan bersama Purbaya akan berjalan dengan mekanisme yang sama setelah pergantian Menteri Keuangan.
Hal ini juga menunjukkan bahwa pembahasan mengenai dana Rp120 triliun tersebut belum dapat dianggap sebagai setoran yang sudah terealisasi sepenuhnya.
Polemik Muncul di Tengah Pergantian Menteri Keuangan
Purbaya Yudhi Sadewa resmi tidak lagi menjabat Menteri Keuangan setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada 14 September 2026.
Pergantian tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi mengenai faktor yang melatarbelakanginya.
Salah satu isu yang ikut menjadi sorotan adalah hubungan pemerintah dengan Danantara, termasuk pembahasan mengenai rencana setoran Rp120 triliun.
Namun, belum ada pernyataan resmi pemerintah yang menyebut bahwa polemik Rp120 triliun merupakan alasan tunggal atau penyebab langsung pergantian Purbaya.
Sejumlah laporan media dan pengamat memang mengaitkan persoalan fiskal serta hubungan antarlembaga dengan pergantian tersebut.
Akan tetapi, hubungan sebab-akibat tersebut masih merupakan analisis dan belum dapat dipastikan sebagai alasan resmi.
Suahasil Kini Hadapi Pembahasan Dana Rp120 Triliun
Masuknya Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan membuat pembahasan mengenai rencana setoran Danantara memasuki babak baru.
Suahasil bukan sosok baru di Kementerian Keuangan. Sebelumnya ia menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan dan memiliki pengalaman panjang dalam kebijakan fiskal.
Kini, salah satu agenda yang harus dihadapi Kementerian Keuangan adalah menentukan kelanjutan pembahasan mengenai keuntungan Danantara yang sebelumnya disebut akan disetorkan sekitar Rp120 triliun ke APBN.
Bagi pemerintah, tambahan penerimaan tersebut dapat memberikan ruang fiskal. Namun, mekanisme pengelolaannya harus tetap memperhatikan aturan mengenai posisi Danantara serta tata kelola aset negara.
Sementara bagi Danantara, persoalan tersebut berkaitan dengan bagaimana keuntungan dari aset yang dikelolanya dialokasikan antara kebutuhan investasi dan penerimaan negara.
Karena itu, pertemuan antara Danantara dan Menteri Keuangan baru menjadi penting untuk menentukan skema, mekanisme, serta kepastian penyetoran dana tersebut.
Untuk saat ini, yang telah dikonfirmasi adalah rencana pembahasan lanjutan antara Danantara dan Kementerian Keuangan.
Adapun apakah Rp120 triliun tersebut benar-benar masuk ke APBN dengan skema yang sebelumnya disampaikan Purbaya, masih menunggu hasil pembicaraan dengan Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

