Fakta Guru Potong Rambut Siswi di SMKN 2 Garut, Kepala Sekolah Minta Maaf
HAIJAKARTA.ID – Peristiwa guru potong rambut siswi di SMKN 2 Garut menjadi perhatian publik setelah tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan orang tua.
Kepala sekolah akhirnya buka suara terkait kronologi kejadian hingga langkah penyelesaian yang diambil.
Kepala SMKN 2 Garut, Nur Al Purqon, menjelaskan bahwa insiden guru potong rambut siswi bermula dari upaya penertiban terhadap siswa yang mewarnai rambut.
Namun, tindakan tersebut berkembang karena dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak orang tua maupun pimpinan sekolah.
Ia menegaskan bahwa kebijakan pemotongan rambut seharusnya bukan keputusan sepihak dari guru.
“Seharusnya yang menetapkan kebijakan itu adalah kepala sekolah, termasuk memberi izin apakah rambut boleh dipotong atau tidak,” ujar Nur Al Purqon, Rabu (6/5/2026).
Kronologi Guru Potong Rambut Siswi di SMKN 2 Garut
Menurut Nur Al Purqon, tindakan guru potong rambut siswi dipicu oleh berbagai laporan yang diterima pihak sekolah.
Di antaranya keluhan dari siswa laki-laki yang merasa penertiban hanya berlaku bagi mereka, serta protes dari orang tua di luar sekolah terkait kebebasan siswi dalam mewarnai rambut.
Ia juga mengakui bahwa faktor emosional turut memengaruhi keputusan guru tersebut hingga akhirnya pemotongan rambut dilakukan secara langsung setelah kegiatan olahraga berlangsung.
“Tindakan itu memang ada dasar dari laporan yang masuk, tetapi faktor emosi juga ikut berperan hingga akhirnya dilakukan pemotongan rambut secara langsung,” tuturnya.
Sekolah Tegur Guru dan Minta Maaf ke Orang Tua
Pihak sekolah mengaku telah mengambil langkah cepat dengan memanggil guru yang bersangkutan dan memberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis.
Selain itu, guru tersebut juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada para orang tua siswa.
“Alhamdulillah, guru tersebut langsung kami panggil dan diberikan teguran lisan serta tertulis. Pada akhirnya kami mengambil langkah untuk meminta yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf,” katanya.
Pihak sekolah menyebutkan bahwa sebagian besar orang tua telah menerima permintaan maaf tersebut.
Selain itu, pendampingan psikologis juga diberikan kepada siswi yang terdampak.
Untuk penanganan lebih lanjut, sekolah melibatkan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut guna membantu pemulihan kondisi psikis korban.
“Orang tua sudah memaafkan dan saat ini ada pendampingan psikologis dari pihak perlindungan anak,” ujarnya.
Masih Ada Orang Tua Belum Terima Perdamaian
Meski demikian, kasus guru potong rambut siswi ini belum sepenuhnya selesai.
Kuasa hukum siswa, Asep Muhidin, menyebut masih ada sejumlah orang tua yang belum bersedia menandatangani surat perdamaian.
Ia menjelaskan bahwa surat tersebut telah diajukan sejak pertemuan dengan gubernur dan Cabang Dinas Pendidikan XI Jawa Barat di Bale Dewa Niskala.
“Sampai sekarang masih ada beberapa orang tua yang belum bersedia menandatangani. Nanti akan kami pastikan jumlahnya pada sore hari,” kata Asep.
