Febrie Adriansyah Resmi Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Praperadilan!
HAIJAKARTA.ID- Kejaksaan Agung resmi memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai jaksa setelah ia menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keputusan tersebut berlaku sejak 31 Juli 2026 dan akan tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa pemberhentian sementara tersebut merupakan keputusan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan yang mengatur status kepegawaian seorang jaksa yang sedang menjalani proses pidana.
Menurut Kejaksaan Agung, langkah tersebut merupakan prosedur administratif yang berlaku untuk menjaga integritas institusi sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Berstatus Tersangka Dugaan TPPU
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kasus tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal korupsi yang kini masih terus didalami penyidik.
Penyidik menyatakan proses hukum masih berlangsung dan pengembangan perkara dilakukan untuk menelusuri seluruh aliran dana maupun aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses pembuktian perkara akan dilakukan melalui persidangan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, asas praduga tak bersalah tetap melekat pada setiap pihak yang berstatus tersangka.
Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan
Menanggapi penetapan status tersangka tersebut, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memastikan akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan terdapat dua pokok permohonan yang akan diajukan dalam gugatan praperadilan.
Permohonan pertama berkaitan dengan dugaan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap kliennya untuk dugaan tindak pidana yang dinilai sama.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka beserta dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut.
Sementara permohonan kedua menyangkut pengujian terhadap keabsahan berbagai tindakan hukum yang dilakukan penyidik.
Langkah tersebut meliputi penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga supervisi dan pengendalian yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam proses penyidikan dan pengambilalihan perkara dari Polda Metro Jaya.
Harap Pengadilan Uji Seluruh Proses Hukum
Melalui mekanisme praperadilan, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai apakah seluruh tindakan penyidik telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Menurut pihak pembela, praperadilan merupakan instrumen hukum yang sah untuk menguji legalitas penetapan tersangka maupun tindakan penyidikan lainnya.
Mereka menegaskan langkah tersebut bukan untuk mengadili pokok perkara, melainkan memastikan seluruh prosedur penegakan hukum dilakukan secara benar dan sesuai peraturan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan tetap menghormati hak setiap tersangka untuk menempuh upaya hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk melalui mekanisme praperadilan.
Proses Hukum Terus Berjalan
Hingga kini, penyidikan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah masih terus berlangsung.
Kejaksaan Agung menyatakan akan melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum dan menyerahkan pembuktian perkara kepada pengadilan.
Sementara itu, hasil praperadilan nantinya akan menjadi salah satu tahapan penting untuk menguji keabsahan tindakan penyidik sebelum perkara memasuki proses persidangan pokok.
