Fotokopi e-KTP Disebut Langgar UU PDP, Pemerintah Minta Instansi Beralih ke Sistem Digital!
HAIJAKARTA.ID- Fotokopi e-KTP disebut langgar UU PDP? Kebiasaan memfotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk berbagai kebutuhan administrasi kini mendapat sorotan serius dari pemerintah.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengingatkan bahwa praktik penggandaan e-KTP seharusnya mulai ditinggalkan karena berpotensi melanggar aturan pelindungan data pribadi.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa e-KTP telah dilengkapi teknologi chip elektronik yang menyimpan data kependudukan secara digital.
Data tersebut sejatinya dapat diakses menggunakan perangkat card reader tanpa perlu melakukan fotokopi dokumen fisik.
Menurutnya, penggunaan fotokopi e-KTP dalam pelayanan administrasi sudah tidak relevan di era transformasi digital.
Selain berisiko menimbulkan kebocoran data pribadi, praktik tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“e-KTP sebenarnya tidak perlu lagi difotokopi karena data sudah tersimpan di dalam chip. Pembacaan data dapat dilakukan melalui perangkat khusus sehingga lebih aman dan efisien,” ujar Teguh dalam keterangannya yang dikutip dari berbagai sumber.
Pemerintah Dorong Integrasi Data Digital
Ditjen Dukcapil juga mengimbau seluruh instansi pemerintah maupun lembaga pelayanan publik agar mulai menerapkan sistem integrasi data berbasis digital atau system-to-system.
Dengan sistem tersebut, verifikasi identitas masyarakat dapat dilakukan langsung melalui sinkronisasi data kependudukan tanpa meminta salinan fisik KTP.
Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat pelayanan publik sekaligus meningkatkan keamanan data masyarakat.
Pemerintah saat ini tengah memperkuat transformasi digital nasional melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
Beberapa lembaga yang terlibat dalam percepatan transformasi digital antara lain Kementerian Dalam Negeri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital, Bappenas, hingga Dewan Ekonomi Nasional.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem administrasi yang lebih modern, aman, dan minim penyalahgunaan data pribadi.
Risiko Kebocoran Data Pribadi
Praktik menyerahkan fotokopi KTP kepada banyak pihak selama ini dinilai rawan disalahgunakan.
Data identitas yang tersebar dapat dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan digital, mulai dari penyalahgunaan akun pinjaman online, pembukaan rekening ilegal, hingga pencurian identitas.
Karena itu, pemerintah meminta masyarakat lebih berhati-hati saat memberikan salinan identitas kepada pihak tertentu.
Instansi pelayanan publik maupun perusahaan juga diingatkan agar menerapkan prinsip perlindungan data pribadi secara ketat.
Indonesia sendiri telah memiliki regulasi khusus melalui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang mengatur penggunaan dan keamanan data masyarakat.
Dalam aturan tersebut, penyebaran atau penyalahgunaan data pribadi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Pelanggar terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Transformasi Digital Jadi Fokus Pemerintah
Pemerintah menilai digitalisasi administrasi kependudukan menjadi langkah penting untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik di Indonesia.
Pemanfaatan teknologi chip pada e-KTP disebut mampu mempercepat proses verifikasi identitas tanpa harus menggunakan dokumen fisik berulang kali.
Selain mengurangi risiko kebocoran data, sistem digital juga dianggap dapat memangkas birokrasi dan mempercepat akses layanan masyarakat di berbagai sektor, mulai dari perbankan, kesehatan, pendidikan, hingga layanan pemerintahan.
Ke depan, Dukcapil berharap seluruh lembaga dapat memaksimalkan pemanfaatan data kependudukan secara aman, terintegrasi, dan sesuai dengan aturan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
