Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Juni 2026, PPPK Juga Dipastikan Kebagian!
HAIJAKARTA.ID- Gaji ke-13 ASN dan pensiunan cair Juni 2026, kebijakan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan.
Tambahan penghasilan tahunan tersebut menjadi salah satu bantuan finansial yang paling dinanti karena dinilai mampu membantu kebutuhan masyarakat di pertengahan tahun, termasuk biaya pendidikan dan kebutuhan rumah tangga.
Kebijakan pembayaran gaji ke-13 tahun ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Maret 2026.
Aturan tersebut menjadi dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Pencairan Dimulai Juni 2026
Dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Hingga kini pemerintah memang belum mengumumkan tanggal pasti penyaluran, namun mekanisme pencairan diperkirakan serupa dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni dilakukan secara bertahap mulai awal Juni.
ASN pusat, pegawai daerah, anggota TNI-Polri, hingga pensiunan diperkirakan akan menerima hak mereka sesuai jadwal yang ditetapkan masing-masing instansi dan lembaga penyalur.
PPPK Dipastikan Mendapat Gaji ke-13
Tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dipastikan menerima gaji ke-13 pada 2026.
Pemerintah menegaskan PPPK memiliki hak yang sama sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain PPPK, pegawai non-ASN tertentu juga dapat memperoleh gaji ke-13 apabila memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:
- Bekerja secara penuh dan terus-menerus minimal satu tahun
- Memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak menerima gaji ke-13
- Ditetapkan sebagai penerima oleh pejabat pembina kepegawaian
Khusus PPPK, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan masa kerja. Pegawai yang belum genap bekerja satu tahun tetap mendapatkan haknya secara proporsional sesuai lamanya masa kerja.
Namun, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender penuh tidak termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13 tahun berjalan.
Komponen Gaji ke-13 PPPK
Komponen yang diterima PPPK dalam gaji ke-13 meliputi beberapa unsur penghasilan, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan
Besaran gaji ke-13 tersebut mengacu pada penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 9 Ayat 14 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur soal dasar perhitungan dan syarat masa kerja PPPK.
Membantu Kebutuhan Masyarakat
Pemberian gaji ke-13 dinilai menjadi stimulus penting bagi daya beli masyarakat. Tambahan penghasilan ini biasanya dimanfaatkan ASN dan pensiunan untuk kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, pembayaran cicilan, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.
Di sisi lain, pencairan gaji ke-13 juga diperkirakan dapat meningkatkan perputaran ekonomi daerah karena meningkatnya konsumsi masyarakat pada periode Juni hingga Juli.
Pemerintah mengimbau seluruh instansi untuk segera mempersiapkan proses administrasi agar pencairan dapat dilakukan tepat waktu dan tidak mengalami kendala teknis.

