Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair 2 Juni 2026, Berikut Rincian Penerima dan Besarannya!
HAIJAKARTA.ID- Gaji ke-13 ASN dan pensiunan mulai cair 2 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Kebijakan tersebut telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
PT Taspen (Persero) memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan ASN akan mulai dilakukan pada 2 Juni 2026 melalui puluhan mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam pengumuman resminya, Taspen menyampaikan bahwa proses penyaluran akan dilakukan secara bertahap kepada seluruh peserta pensiun yang berhak menerima manfaat tersebut.
Siapa Saja yang Menerima Gaji Ke-13?
Pemerintah menetapkan bahwa penerima gaji ke-13 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
Selain itu, pegawai non-ASN yang bekerja pada lembaga nonstruktural tertentu juga memperoleh hak yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran Gaji Ke-13 Pimpinan Lembaga Nonstruktural
Untuk pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, pemerintah telah menetapkan nominal gaji ke-13 sebagai berikut:
- Ketua atau Kepala Lembaga: sekitar Rp31,4 juta
- Wakil Ketua atau Wakil Kepala: sekitar Rp29,6 juta
- Sekretaris: sekitar Rp28,1 juta
- Anggota: sekitar Rp28,1 juta
Sementara itu, pejabat struktural memperoleh besaran sesuai tingkat jabatan:
- Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
- Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
- Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
- Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
Pegawai Non-ASN Juga Mendapatkan Gaji Ke-13
Pemerintah turut memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.
Rinciannya meliputi:
Lulusan SD hingga SMP
- Sekitar Rp4,2 juta hingga Rp5 juta
Lulusan SMA hingga Diploma I
- Sekitar Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta
Lulusan Diploma II hingga Diploma III
- Sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta
Lulusan Diploma IV atau Sarjana (S1)
- Sekitar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta
Lulusan Magister (S2) dan Doktor (S3)
- Sekitar Rp7,7 juta hingga Rp9 juta
Besaran tersebut bergantung pada masa kerja dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi.
Pemerintah menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 berasal dari dua sumber anggaran, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk ASN pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk ASN daerah.
Besaran yang diterima masing-masing pegawai akan menyesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, kelas jabatan, serta komponen penghasilan yang melekat sesuai ketentuan pemerintah.
Imbauan Taspen untuk Pensiunan
Taspen juga mengingatkan para pensiunan ASN agar melakukan autentikasi secara berkala melalui aplikasi Andal by Taspen.
Langkah ini diperlukan untuk memastikan proses penyaluran dana berjalan aman, tepat sasaran, dan tidak mengalami kendala administrasi.
Peserta pensiun cukup melakukan autentikasi satu kali setiap awal bulan guna menjaga kelancaran pencairan hak pensiun maupun gaji ke-13.

