sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Kabar mengenai pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati alokasi anggaran sekitar Rp23 triliun untuk membiayai gaji atau honorarium PPPK pada 2027.

Dalam skema yang dibahas tersebut, pembiayaan yang selama ini mayoritas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut merupakan bagian dari pembahasan RAPBN 2027 yang tengah dilakukan DPR bersama pemerintah.

Menurut Said, selama ini banyak PPPK, terutama yang bekerja sebagai guru dan tenaga kependidikan di daerah, memperoleh pembiayaan gaji dari APBD.

Mulai 2027, pemerintah pusat direncanakan mengambil alih pembiayaan tersebut melalui APBN.

“Pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” ujar Said dalam keterangan yang disampaikan pada September 2026.

Anggaran Rp23 Triliun Masuk Pembahasan RAPBN 2027

Said menjelaskan, alokasi sebesar Rp23 triliun tersebut disiapkan untuk memenuhi kebutuhan gaji PPPK pada tahun anggaran 2027.

Kesepakatan ini sekaligus menjadi bagian dari pembahasan RAPBN antara pemerintah dan Banggar DPR.

Kepastian anggaran tersebut diharapkan dapat menjawab kekhawatiran sebagian PPPK mengenai pembayaran gaji serta keberlanjutan pekerjaan mereka.

Said juga menyebut keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari komunikasi antara pimpinan DPR dan perwakilan PPPK yang sebelumnya meminta adanya kejelasan mengenai keberlanjutan pekerjaan dan pembiayaan mereka.

Dengan adanya alokasi dalam RAPBN 2027, Said meminta para PPPK tetap menjalankan tugas dan meningkatkan kompetensi masing-masing, terutama bagi tenaga pendidik yang memiliki peran dalam pelayanan pendidikan di daerah.

Beban APBD Daerah Berpotensi Berkurang

Perubahan sumber pembiayaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan PPPK, tetapi juga berpotensi memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah.

Selama ini, gaji PPPK yang bersumber dari APBD menjadi bagian dari belanja rutin pemerintah daerah.

Apabila pembiayaan tersebut dialihkan ke APBN, pemerintah daerah dapat memiliki ruang anggaran yang lebih besar untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik lainnya.

Said menilai pengalihan tersebut dapat membantu daerah dalam mengelola anggaran, terutama karena sebagian beban belanja rutin untuk PPPK tidak lagi ditanggung melalui APBD.

Dengan demikian, kebijakan ini memiliki dua sisi, yakni memberikan kepastian penganggaran bagi PPPK sekaligus mengurangi tekanan terhadap anggaran pemerintah daerah.

Fokus pada Guru dan Tenaga Kependidikan

Mayoritas PPPK yang menjadi perhatian dalam skema pembiayaan tersebut merupakan guru dan tenaga kependidikan di daerah.

Keberadaan mereka dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik, khususnya sektor pendidikan.

Karena itu, kepastian anggaran menjadi salah satu hal yang dibahas dalam penyusunan RAPBN 2027.

Said berharap para PPPK dapat terus menjalankan tugas sekaligus meningkatkan kemampuan dan kualitas kerja.

Bagi sektor pendidikan, keberadaan guru dan tenaga kependidikan PPPK menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan pendidikan tetap berjalan di berbagai daerah.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa angka Rp23 triliun tersebut masih merupakan bagian dari kesepakatan dalam pembahasan RAPBN 2027.

RAPBN selanjutnya masih menjadi bagian dari proses penyusunan anggaran negara sebelum ditetapkan menjadi APBN.

Jika skema tersebut terealisasi sesuai pembahasan, mulai 2027 pembiayaan gaji atau honorarium PPPK yang selama ini mayoritas bersumber dari APBD akan dialihkan ke pemerintah pusat melalui APBN.