Ganjil Genap Jakarta 3 April 2026 Ditiadakan, Hari Libur dan Cuti Bersama Peringatan Wafat Yesus Kristus
HAIJAKARTA.ID – Kebijakan ganjil genap Jakarta resmi ditiadakan sementara pada Jumat, 3 April 2026.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan seluruh kendaraan roda empat atau lebih dapat melintas di jalan protokol tanpa pembatasan pelat nomor.
Kebijakan ini berlaku hanya satu hari dan akan kembali diterapkan pada awal pekan berikutnya.
Ganjil Genap Jakarta Dihentikan Saat Libur Nasional
Peniadaan ganjil genap Jakarta dilakukan seiring dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka peringatan Wafat Yesus Kristus.
Dishub DKI Jakarta menegaskan kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur bahwa sistem pembatasan kendaraan tidak berlaku saat hari libur nasional.
Dalam keterangan resminya, Dishub menyampaikan pengumuman kepada masyarakat.
“Sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama dalam rangka peringatan Wafat Yesus Kristus pada 3 April 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta untuk sementara tidak diberlakukan,” tulis Dishub.
Berlaku Kembali Senin 6 April 2026
Meski ditiadakan sementara, sistem ganjil genap Jakarta akan kembali diberlakukan mulai Senin, 6 April 2026.
Pada hari kerja, aturan ini tetap menjadi instrumen utama untuk mengendalikan volume kendaraan di Ibu Kota.
Dishub juga mengimbau para pengendara untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas meskipun tidak ada pembatasan pelat nomor.
Jam Operasional Ganjil Genap Jakarta
Saat diberlakukan, sistem ganjil genap Jakarta berjalan dalam dua sesi setiap hari kerja:
- Pagi: pukul 06.00 – 10.00 WIB
- Sore: pukul 16.00 – 21.00 WIB
Skema yang digunakan tetap sama, yakni kendaraan dengan pelat nomor ganjil melintas pada tanggal ganjil, dan pelat genap pada tanggal genap.
Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
Ketika aturan kembali aktif, berikut 25 ruas jalan yang terdampak kebijakan ganjil genap Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M. H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan T. B. Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (dari Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M. T. Haryono
- Jalan H. R. Rasuna Said
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi barat dan timur)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Imbauan untuk Pengendara
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan tetap bijak dalam berkendara serta mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Peniadaan sementara ganjil genap Jakarta diharapkan dapat memberikan kelonggaran mobilitas masyarakat selama momen libur nasional.

