Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah: Kalau Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah di Singapura!
JAKARTA.ID- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung persoalan dokumen pendidikan tingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat yang digunakannya saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Gibran mengatakan dirinya menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung di MK.
Ia juga menegaskan akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden dan fokus mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran saat memberikan keterangan kepada awak media seusai menghadiri pembukaan pameran INACRAFT 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Gibran: Kalau Tidak Lulus SMA, Tidak Mungkin Bisa Kuliah
Saat ditanya mengenai pertimbangan MK yang berkaitan dengan dokumen pendidikan SMA atau sederajat,
Gibran menegaskan bahwa dirinya dapat melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi karena sebelumnya telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang diperlukan.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya, itu,” ujar Gibran.
Menurut Gibran, riwayat pendidikannya hingga jenjang sarjana di Singapura menjadi bagian dari jawabannya terhadap persoalan yang muncul dalam putusan MK.
Ia juga menyatakan akan menindaklanjuti catatan yang disampaikan MK terkait dokumen pendidikan tersebut.
“Ya, itu nanti segera kami follow up,” kata Gibran.
MK Tak Temukan Bukti Dokumen Setara SMA
Sebelumnya, MK dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Salah satu dokumen yang disebut dalam persidangan adalah certificate of attendance serta sejumlah dokumen akademik lainnya.
MK menilai dokumen tersebut tidak secara langsung menunjukkan bukti bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Mahkamah menyebut persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada dasarnya menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan pencalonan.
Meski demikian, MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu alasannya, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dalam konteks sengketa hasil Pilpres 2024.
Gibran Pilih Fokus Bekerja
Menanggapi putusan tersebut, Gibran mengatakan dirinya menghormati seluruh tahapan dan proses yang telah berlangsung di MK.
Ia memilih untuk tidak berlarut dalam polemik tersebut dan menegaskan akan kembali fokus menjalankan tugas pemerintahan.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujar Gibran.
Pemerintah melalui keterangan resmi Wakil Presiden juga menyebut Gibran akan menindaklanjuti catatan MK mengenai dokumen pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Dengan demikian, polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian publik setelah MK mengeluarkan putusan pada Selasa (6/10/2026).
Namun, putusan tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Gibran sendiri menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang telah berjalan dan memilih melanjutkan pekerjaannya sebagai Wakil Presiden.
