Gubernur Pramono Relokasi 614 Pedagang Kramat Jati, Gratis Biaya Retribusi 6 Bulan
HAIJAKARTA.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau langsung penataan pedagang di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (1/9/2026). Sebanyak 614 pedagang telah disiapkan lokasi berjualan untuk mengembalikan fungsi jalan dan ruang publik.
Dari jumlah tersebut, 331 pedagang ditempatkan di Pasar Kramat Jati Sektor 7, 193 pedagang ikan di Lokbin Kramat Jati, 45 pedagang kue di Lokbin Cililitan, dan 45 pedagang lainnya di sejumlah pasar yang dikelola Pasar Jaya.
Penataan dilakukan selama sepekan, mulai 24 hingga 31 Agustus 2026. Langkah tersebut bertujuan menciptakan aktivitas perdagangan yang lebih tertib, aman, dan nyaman, sekaligus mengembalikan fungsi badan jalan dan ruang publik.
Sebagai bentuk dukungan selama masa transisi, seluruh 614 pedagang dibebaskan dari retribusi selama enam bulan. Pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Direktur Utama Pasar Jaya bersama Dinas PPKUKM dan Wali Kota Jakarta Timur.
Penataan pedagang di kawasan Kramat Jati diketahui telah menjadi persoalan selama lebih dari 50 tahun. Aktivitas perdagangan di lokasi tersebut bahkan telah berlangsung sejak sekitar 1970-an.
Pramono menegaskan, penataan harus tetap memberikan ruang bagi pedagang untuk mencari nafkah, namun tidak mengorbankan fungsi jalan dan ruang publik. Pemerintah juga menyiapkan alternatif lokasi tambahan di sekitar Kramat Jati agar seluruh pedagang dapat terakomodasi.
Para pedagang yang telah mendapatkan tempat diminta tidak kembali berjualan di badan jalan. Jika masih ditemukan pelanggaran, pemerintah akan melakukan penertiban dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Chico Hakim mengatakan pemerintah telah menyediakan tempat berjualan dan membebaskan retribusi selama enam bulan.
“Tempat disiapkan, retribusi enam bulan dibebaskan. Pedagang tetap bisa mencari nafkah, jalan dan ruang publik dikembalikan. Yang diminta hanya jangan kembali ke badan jalan,” ujar Chico Hakim.
