HAIJAKARTA.ID- Honorer benar-benar dihapuskan setelah seleksi PPPK 2024, tidak ada perekrutan lagi nantinya!
Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), telah membuat keputusan yang signifikan dengan menegaskan larangan perekrutan tenaga non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintahan setempat.
Langkah ini ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.10/1018/BKPSDM/XI/2024, yang secara resmi melarang pengangkatan tenaga non-ASN di seluruh unit kerja di Kabupaten Natuna.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Natuna dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Di samping itu, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan sistem kerja yang profesional, netral, dan bebas dari segala bentuk intervensi politik.
Pemerintah Kabupaten Natuna menekankan pentingnya menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dari segala praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dengan demikian, surat edaran ini dirancang untuk mendorong terciptanya layanan publik yang efisien, serta memastikan manajemen kepegawaian yang lebih terstruktur di lingkungan Pemkab Natuna.
Honorer Benar-Benar Dihapuskan Setelah Seleksi PPPK 2024
Melalui kebijakan ini, Kepala Perangkat Daerah secara khusus diingatkan untuk tidak lagi mengangkat tenaga non-ASN atau tenaga honorer, terutama sebagai pengganti posisi tenaga non-ASN yang telah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap posisi yang sudah diisi oleh tenaga honorer yang kini berstatus ASN, tidak diisi kembali oleh tenaga honorer yang baru.
Hal ini dianggap penting agar permasalahan tenaga honorer yang berkepanjangan bisa diselesaikan secara efektif, tanpa menghadirkan kembali siklus perekrutan tenaga non-ASN yang baru, yang akan berpotensi menimbulkan masalah kepegawaian di masa depan.
Surat edaran tersebut juga menggarisbawahi bahwa jika ada Kepala Perangkat Daerah yang tetap melakukan pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer, mereka akan dikenakan konsekuensi hukum.
Rekrut Honorer Bakal Kena Sanksi
Ini berarti, Kepala Perangkat Daerah akan bertanggung jawab penuh atas tindakan perekrutan tenaga non-ASN yang dilakukan secara bertentangan dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Pemerintah berharap, dengan adanya konsekuensi hukum ini, seluruh Kepala Perangkat Daerah akan lebih patuh terhadap aturan yang berlaku dan tidak lagi mengulangi pengangkatan tenaga non-ASN yang telah dilarang.
Langkah ini juga diiringi dengan komitmen pemerintah untuk membuka peluang rekrutmen ASN melalui dua jalur utama, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), secara tahunan.
Harapannya, dengan adanya rekrutmen ASN setiap tahun, kebutuhan tenaga kerja di unit-unit kerja pemerintahan dapat terpenuhi secara lebih terencana dan tidak lagi bergantung pada pengangkatan tenaga honorer.
Melalui kebijakan yang terstruktur ini, Pemkab Natuna berupaya membangun sistem kepegawaian yang lebih tertib dan terarah, sekaligus menjamin bahwa masalah perekrutan tenaga non-ASN atau honorer tidak akan terus terulang.