Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan organisasi pers setelah ucapannya kepada seorang jurnalis saat konferensi pers terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menuai kritik dari berbagai kalangan.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Senin (20/7/2026), beberapa hari setelah insiden yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Dalam pernyataannya, Hotman mengakui bahwa kalimat yang ia lontarkan, yakni “lu punya otak enggak sih?”, merupakan ucapan yang tidak semestinya disampaikan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih’,” ujar Hotman.

Hotman Sebut Ucapannya Terjadi karena Situasi Emosional

Meski menyampaikan permintaan maaf, Hotman menjelaskan bahwa pernyataan tersebut muncul dalam situasi yang menurutnya berlangsung cukup emosional.

Ia mengaku saat itu telah beberapa kali menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui dugaan adanya agenda tertentu maupun kemungkinan kesalahan institusi penegak hukum dalam menangani perkara yang menjerat kliennya.

Menurut Hotman, setelah ia berkali-kali mengatakan tidak memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan tersebut, seorang wartawan kembali mengajukan pertanyaan serupa sehingga emosinya terpancing.

Ia menilai sebagian pemberitaan hanya menampilkan potongan kalimat yang ia ucapkan tanpa menjelaskan rangkaian percakapan sebelumnya.

Meski demikian, Hotman tetap mengakui bahwa ucapannya tidak tepat dan memilih menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan maupun seluruh insan pers di Indonesia.

“Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia. Selama ini saya memiliki hubungan yang sangat baik dengan para wartawan,” ujar Hotman.

Berawal dari Pertanyaan Mengenai Kasus Febrie Adriansyah

Insiden tersebut terjadi ketika Hotman memberikan keterangan kepada media terkait proses hukum yang tengah dihadapi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Saat ditanya mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, Hotman justru membalas pertanyaan wartawan dengan nada tinggi.

Ia mengatakan, “Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba rumah lu digeledah sampai celana-celana lu dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun.”

Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan publik dan memicu kritik dari sejumlah organisasi pers.

Forum Pemred Nilai Sikap Hotman Tidak Profesional

Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) menjadi salah satu organisasi yang mengecam ucapan tersebut.

Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menyatakan bahwa pilihan kata yang digunakan Hotman dinilai merendahkan profesi wartawan dan tidak mencerminkan sikap profesional seorang narasumber.

Menurutnya, wartawan memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan konfirmasi melalui pertanyaan kepada narasumber sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Forum Pemred menegaskan bahwa narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan.

Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengintimidasi atau merendahkan wartawan.

Selain itu, Forum Pemred juga mengingatkan bahwa Pasal 8 UU Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sehingga harus terbebas dari segala bentuk intimidasi.

Iwakum: Kritik Boleh, Menghina Wartawan Tidak

Kecaman serupa juga datang dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai ucapan “lu punya otak enggak?” bukanlah bentuk kritik, melainkan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Ia menegaskan bahwa seorang narasumber berhak menolak menjawab ataupun membantah pertanyaan media.

Namun, menurutnya, hak tersebut tidak boleh diwujudkan melalui serangan personal atau penghinaan kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

Iwakum pun mendesak agar Hotman segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan menghormati kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Polemik Berkaitan dengan Kasus Febrie Adriansyah

Permintaan maaf Hotman muncul di tengah sorotan publik terhadap pernyataannya yang sebelumnya membela Febrie Adriansyah.

Dalam beberapa kesempatan, Hotman menyebut Febrie sebagai sosok yang berjasa dalam penegakan hukum serta melontarkan sejumlah pernyataan mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan tersebut memunculkan berbagai respons, termasuk dari kalangan pemerintah dan DPR yang meminta agar proses penegakan hukum tidak dikaitkan dengan Presiden maupun kepentingan politik tertentu.