Identitas Mantan Artis Terlibat Sindikat Scammer Internasional di Solo Terungkap, Diduga Berperan Menarik Korban!
HAIJAKARTA.ID- Identitas perempuan berinisial F yang sebelumnya disebut sebagai mantan artis dan model dalam kasus sindikat penipuan daring (online scam) jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.
Perempuan tersebut diketahui bernama Fabiola Elizabeth Agnes. Kepastian mengenai identitas tersangka disampaikan oleh jajaran Polda Jawa Tengah setelah sebelumnya hanya menyebut inisial F dalam konferensi pers pengungkapan kasus.
Aparat membenarkan bahwa perempuan yang ditampilkan dalam rilis resmi kepolisian merupakan Fabiola Elizabeth Agnes yang diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas penipuan lintas negara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jaringan penipuan internasional dengan modus investasi kripto palsu yang menyasar korban dari berbagai negara.
Dalam operasi pengungkapan yang dilakukan aparat kepolisian, puluhan orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Jateng Benarkan Identitas Tersangka
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, membenarkan bahwa perempuan yang selama ini disebut sebagai mantan artis berinisial F adalah Fabiola Elizabeth Agnes.
Menurut keterangan kepolisian, Fabiola merupakan warga negara Jerman yang telah cukup lama menetap di Indonesia.
Sosoknya mulai menjadi sorotan setelah foto tersangka yang dirilis saat konferensi pers menunjukkan ciri fisik yang serupa, termasuk sejumlah tato yang terlihat pada bagian leher dan tangan.
Kepolisian menyatakan bahwa perempuan tersebut tidak hanya menjadi pelengkap dalam operasi sindikat, melainkan memiliki peran yang telah berjalan sejak awal aktivitas penipuan dilakukan.
Berperan dalam Operasi Penipuan Digital
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Fabiola diduga bertugas sebagai model dan figur yang digunakan untuk membangun kepercayaan korban.
Modus seperti ini umum digunakan dalam praktik penipuan daring internasional, terutama yang berkaitan dengan investasi bodong dan perdagangan aset kripto palsu.
Pelaku biasanya memanfaatkan komunikasi personal melalui media sosial, aplikasi percakapan, hingga panggilan video untuk menciptakan kedekatan emosional dengan calon korban.
Setelah hubungan terbangun, korban kemudian diarahkan untuk menanamkan dana pada platform investasi yang ternyata tidak memiliki legalitas dan dikendalikan oleh jaringan pelaku.
Dalam kasus yang diungkap Polda Jawa Tengah tersebut, tersangka perempuan diduga berperan melayani komunikasi melalui video call dengan para korban guna meningkatkan tingkat kepercayaan terhadap skema investasi yang ditawarkan.
Jaringan Beroperasi dari Sukoharjo
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan aparat terhadap aktivitas mencurigakan yang beroperasi dari kawasan Solo Baru, Sukoharjo.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan adanya aktivitas terorganisasi yang diduga menjadi bagian dari jaringan penipuan internasional.
Polda Jawa Tengah sebelumnya mengumumkan penangkapan 38 tersangka dalam kasus tersebut. Para pelaku diduga memiliki pembagian tugas yang berbeda-beda, mulai dari pencarian target, komunikasi dengan korban, hingga pengelolaan transaksi keuangan hasil kejahatan.
Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari korban di berbagai negara.
Modus Investasi Kripto Palsu Kian Marak
Kasus yang melibatkan Fabiola Elizabeth Agnes menjadi pengingat bahwa kejahatan siber berbasis investasi palsu masih terus berkembang.
Pelaku umumnya memanfaatkan popularitas aset digital dan tingginya minat masyarakat terhadap investasi untuk menjalankan aksinya.
Otoritas kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta selalu memeriksa legalitas perusahaan investasi, platform perdagangan aset digital, serta tidak mudah percaya kepada pihak yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi percakapan.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi penipuan digital agar kerugian yang lebih besar dapat dicegah.
Penyidikan Terus Berlanjut
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Aparat juga bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun hubungan sindikat tersebut dengan jaringan kejahatan siber internasional.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar terkait penipuan digital di Indonesia sepanjang tahun 2026 dan menunjukkan bahwa kejahatan siber kini semakin terorganisasi serta melibatkan berbagai peran untuk meyakinkan korban sebelum akhirnya melakukan penipuan.
