Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Imbauan WFH mulai berlaku bagi  pekerja swasta, BUMN, dan BUMD mulai Rabu, 1 April 2026.

Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum nasional dalam mendorong efisiensi energi sekaligus menjaga produktivitas kerja tanpa mengurangi hak pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFH ini bersifat imbauan yang dapat disesuaikan oleh masing-masing perusahaan, namun tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Ia juga mengingatkan agar perusahaan tidak melakukan praktik yang merugikan pekerja, termasuk pemotongan gaji dengan alasan “no work no pay”.

Hak Pekerja Wajib Dilindungi

Menaker menekankan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan, baik dari sisi upah, tunjangan, maupun cuti tahunan.

Pekerja yang menjalankan tugas dari rumah tetap dianggap bekerja seperti biasa.

Pemerintah juga telah menyediakan kanal pengaduan resmi melalui layanan Lapor Menaker. Pekerja yang merasa dirugikan selama kebijakan WFH berlangsung dapat melapor agar segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Jika ditemukan pelanggaran seperti pemotongan hak, silakan laporkan. Kami akan tindak lanjuti,” tegas Menaker.

WFH Fleksibel, Tak Harus Hari Tertentu

Dalam implementasinya, pemerintah tidak menetapkan hari khusus untuk WFH. Perusahaan diberikan fleksibilitas untuk menentukan jadwal, dengan anjuran penerapan satu hari kerja dalam satu minggu, sesuai kondisi operasional masing-masing.

Kebijakan ini juga membuka ruang bagi perusahaan untuk berkolaborasi dengan serikat pekerja dalam menyusun skema kerja yang efisien sekaligus mendukung penghematan energi.

Sektor yang Dikecualikan

Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja, antara lain:

  • Layanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan farmasi
  • Sektor energi (BBM, gas, listrik)
  • Infrastruktur dan layanan publik (jalan tol, air bersih, pengelolaan sampah)
  • Perdagangan dan ritel, termasuk pasar dan pusat perbelanjaan
  • Industri dan manufaktur yang bergantung pada operasional mesin
  • Sektor jasa seperti hotel, pariwisata, dan keamanan
  • Usaha makanan dan minuman (restoran, kafe)
  • Transportasi dan logistik
  • Sektor keuangan seperti perbankan dan pasar modal
  • Dorong Efisiensi Energi Nasional

Selain menjaga keseimbangan kerja, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghemat penggunaan energi di perkantoran.

Pengurangan aktivitas di kantor diharapkan dapat menekan konsumsi listrik, penggunaan perangkat kerja, hingga operasional gedung.

Perusahaan pun didorong untuk mulai menerapkan kebiasaan hemat energi, seperti mengoptimalkan penggunaan perangkat elektronik dan memantau konsumsi listrik secara berkala.

Dengan dimulainya imbauan WFH ini, pemerintah berharap seluruh pihak baik perusahaan maupun pekerja dapat bekerja sama menciptakan lingkungan kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan tetap menjunjung tinggi hak tenaga kerja.