sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso diungkapkan kalau bebas. Hal ini dikonfirmasi oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong.

Presiden Filipina sangat berterima kasih kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto atas kabar pembebasan terpidana mati kasus narkoba tersebut.

“I extend my heartfelt gratitude to President Prabowo Subianto and the Indonesian government for their goodwill (Saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas niat baik ini),” tulis Bongbong di akun Instagram resminya seperti dikutip, Rabu (20/11/2024).

Mary Jane Veloso Dibebaskan

Ferdinand Marcos mengatakan dibebaskannya Mary Jane dari hukuman mati ini merupakan cerminan persahabatan Indonesia dan Filipina.

Bongbong mengatakan Indonesia dan Filipina sama-sama bersatu dalam komitmen terhadap keadilan dan kasih sayang.

Bongbong juga menyadari jika Mary Jane memang bersalah berdasarkan peraturan yang ada di Indonesia.

Namun perlu diketahui kalau Mary Jane juga merupakan korban dari keadaan lingkungannya di Filipina.

“Mary Jane’s story resonates with many: a mother trapped by the grip of poverty, who made one desperate choice that altered the course of her life. While she was held accountable under Indonesian law, she remains a victim of her circumstances (Kisah Mary Jane menggetarkan banyak orang: seorang ibu yang terjebak genggaman kemiskinan, yang membuat satu pilihan putus asa sehingga mengubah jalannya hidupnya. Sementara dia bertanggung jawab berdasarkan hukum Indonesia, dia tetap menjadi korban keadaannya,” ucap Bongbong.

Syukurnya dengan adanya jalur diplomasi dapat menunda cukup lama eksekusi mati Mary Jane Veloso yang ditangkap pada tahun 2010.

“After over a decade of diplomacy and consultations with the Indonesian government, we managed to delay her execution long enough to reach an agreement to finally bring her back to the Philippines (Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina),” ujar Bongbong.

Kemenkumham DIY Siap Ikuti Arahan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan siap mengikuti arahan dari pemerintah pusat.

Terkait dengan persoalan kebijakan pembebasan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Seto mengatakan kalau Mary masih berada di Lapas Perempuan Kelas II B, Yogyakarta.

“Tentunya kalau kami baik itu di wilayah maupun nanti di lapas, akan mengikuti kebijakan yang akan ditentukan oleh pusat,” ujar dia.

Mary merupakan tahanan berstatus titipan kejaksaan. Namun belum ada info dari pusat mengenai perubahan status hukum terpidana mati kasus narkotika tersebut.

“Belum ada informasi lebih lanjut terkait dengan perubahan status hukum atau rencana pembebasan Mary Jane. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak pusat,” kata dia.

Kasus Mary Jane Veloso

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/11), menegaskan jika Mary bukan dibebaskan, melainkan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).

Kasus Jane ini bermula pada bulan April 2010, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta.

Dirinya tertangkap tangan karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Bulan Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.

Grasi Mary Jane bersama 11 nama terpidana mati lain ditolak Presiden Jokowi melalui Keppres tertanggal 30 Desember 2014.

Tim pengacara Mary Jane mengajukan Peninjauan Kembali pada 27 April 2015. Pada saat itu Mary tinggal menghitung hari eksekusi mati yang jatuh pada 29 April 2015.

Namun PK Mary Jane pun ditolak dan mary Jane dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan pada 24 April 2015 sekitar pukul 01.40 WIB untuk menjalani persiapan eksekusi mati.

Namun, eksekusi mati Mary Jane mendadak dibatalkan. Mary Jane tak masuk daftar terpidana yang dibawa ke lokasi eksekusi.

Mary akhirnya keluar selnya dan dikembalikan ke LP Wirogunan. Kini, Mary Jane bakal pulang ke Filipina.