Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Indonesia tegaskan tak bisa kenakan pajak di Selat Malaka, kenapa begitu?

Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan bahwa Indonesia tidak memiliki dasar hukum untuk menarik pungutan tersebut karena bertentangan dengan aturan internasional yang berlaku.

Pernyataan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang muncul setelah adanya ide dari kalangan pemerintah mengenai potensi pemasukan negara dari jalur pelayaran strategis tersebut.

Berlandaskan Konvensi Hukum Laut Internasional

Sugiono menjelaskan bahwa Indonesia tetap berpegang pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yang merupakan kerangka hukum utama dalam pengaturan wilayah laut di dunia.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa selat yang digunakan untuk pelayaran internasional harus memberikan akses bebas bagi kapal dari berbagai negara tanpa adanya hambatan berupa pungutan sepihak.

Prinsip ini dikenal sebagai kebebasan navigasi, yang menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas perdagangan global.

Menurutnya, apabila Indonesia memaksakan kebijakan pemungutan pajak di Selat Malaka, hal itu dapat melanggar komitmen internasional serta berpotensi menimbulkan konflik diplomatik dengan negara lain.

“Indonesia tidak berada dalam posisi untuk memungut biaya dari kapal yang melintas di jalur tersebut,” tegasnya.

Selat Malaka: Jalur Vital Ekonomi Dunia

Sebagai salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, Selat Malaka memiliki peran yang sangat krusial dalam sistem perdagangan global.

Setiap harinya, ribuan kapal melintasi wilayah ini, termasuk kapal tanker minyak, kapal kargo, hingga kapal logistik internasional.

Selat ini menghubungkan Samudra Hindia dengan kawasan Asia Timur, menjadikannya jalur utama distribusi energi dari Timur Tengah ke negara-negara industri seperti China, Jepang, dan Korea Selatan.

Karena nilai strategisnya yang tinggi, stabilitas dan keterbukaan jalur ini menjadi kepentingan bersama banyak negara.

Oleh sebab itu, pengaturannya tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh satu negara, termasuk Indonesia.

Munculnya Wacana Pajak dari Pemerintah

Di tengah posisi strategis tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat mengemukakan gagasan untuk memanfaatkan potensi ekonomi dari lalu lintas kapal di Selat Malaka.

Ia menilai bahwa Indonesia sebagai negara dengan wilayah perairan yang luas dan strategis seharusnya dapat memperoleh manfaat ekonomi lebih besar.

Bahkan, ia menyinggung kemungkinan kerja sama dengan Malaysia dan Singapura yang juga berbatasan langsung dengan selat tersebut.

Gagasan ini terinspirasi dari langkah Iran yang berencana mengenakan biaya pada kapal yang melintasi Selat Hormuz.

“Kalau kita bisa bekerja sama, tentu ada potensi pemasukan yang cukup besar,” ungkapnya dalam sebuah forum ekonomi.

Realita yang Tidak Sederhana

Meski terlihat menjanjikan dari sisi ekonomi, implementasi kebijakan tersebut dinilai sangat kompleks.

Selain harus mendapat persetujuan dari negara-negara terkait, kebijakan tersebut juga berpotensi melanggar hukum internasional.

Dalam UNCLOS, terdapat prinsip “transit passage” yang menjamin kapal asing dapat melintasi selat internasional tanpa gangguan, termasuk tanpa pungutan biaya.

Hal ini membuat ruang bagi negara untuk mengenakan pajak menjadi sangat terbatas.

Selain itu, jika Indonesia memaksakan kebijakan tersebut, dampaknya bisa sangat luas, mulai dari meningkatnya biaya logistik global hingga potensi pengalihan jalur pelayaran ke rute lain yang dianggap lebih bebas.

Dampak Ekonomi dan Geopolitik

Wacana pengenaan pajak di Selat Malaka tidak hanya berdampak pada Indonesia, tetapi juga pada sistem perdagangan internasional secara keseluruhan.

Jalur ini merupakan salah satu choke point utama dunia, sehingga setiap kebijakan yang diterapkan akan langsung memengaruhi harga komoditas global, terutama energi.

Jika biaya tambahan diberlakukan, maka harga barang impor dan ekspor bisa meningkat, yang pada akhirnya berdampak pada inflasi di berbagai negara.

Dari sisi geopolitik, kebijakan tersebut juga berpotensi memicu ketegangan antarnegara, terutama dengan negara-negara pengguna jalur tersebut seperti China, Amerika Serikat, dan negara-negara Uni Eropa.

Posisi Indonesia: Strategis, Tapi Terikat Aturan

Indonesia memang memiliki keunggulan geografis sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Namun, posisi tersebut juga membawa tanggung jawab besar untuk mematuhi aturan internasional.

Alih-alih memanfaatkan jalur tersebut untuk pungutan langsung, Indonesia lebih diarahkan untuk mengoptimalkan potensi lain, seperti pengembangan pelabuhan, jasa logistik, serta peningkatan keamanan maritim.

Dengan cara ini, Indonesia tetap bisa memperoleh manfaat ekonomi tanpa melanggar hukum internasional.

Komitmen Menjaga Jalur Pelayaran Dunia

Pemerintah menegaskan bahwa fokus utama Indonesia adalah menjaga keamanan, keselamatan, dan kelancaran pelayaran di Selat Malaka.

Hal ini sejalan dengan komitmen global dalam menciptakan jalur perdagangan yang stabil dan terbuka.

Indonesia juga terus memperkuat kerja sama dengan negara-negara tetangga untuk memastikan kawasan tersebut tetap aman dari ancaman seperti perompakan, penyelundupan, dan konflik maritim.